Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12).
UMP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Kenaikan tersebut mencapai Rp158.037,07.
Penetapan UMP dan UMSP dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,15%, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik setiap sektor.
Untuk UMK 2026, perhitungan dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar dunia usaha tumbuh berkelanjutan dan kesejahteraan buruh meningkat,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti pembentukan koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.(HT/E-4)
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (24/12), mengumumkan penetapan n Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang naik 7, 28 persen dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386,07
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved