Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp2,33 Juta, Naik 7,28 Persen

Haryanto Mega
24/12/2025 21:00
Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp2,33 Juta, Naik 7,28 Persen
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.(MI/Haryanto Mega)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12).

UMP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Kenaikan tersebut mencapai Rp158.037,07.

Penetapan UMP dan UMSP dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,15%, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik setiap sektor.

Untuk UMK 2026, perhitungan dilakukan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar dunia usaha tumbuh berkelanjutan dan kesejahteraan buruh meningkat,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti pembentukan koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.(HT/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya