Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386,07. Angka tersebut meningkat 7,28% dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp2.169.349,00.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ia sahkan setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan. Penetapan ini berlaku untuk tingkat provinsi serta menjadi acuan bagi 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
“Rekomendasi UMP Jateng 2026, baik provinsi maupun sektoral di kabupaten/kota, sudah saya tanda tangani hari ini,” ujar Ahmad Luthfi dilansir dari Antara, Rabu (24/12).
Dengan ketetapan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 mengalami kenaikan nominal sebesar Rp158.037,07. Menurut Luthfi, seluruh proses penetapan telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dalam penetapan UMP 2026, nilai alfa untuk tingkat provinsi ditentukan sebesar 0,90. Sementara itu, nilai alfa untuk kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil kesepakatan dan kemampuan masing-masing daerah.
“Untuk provinsi alfanya 0,90, sedangkan di kabupaten/kota disesuaikan dengan kondisi dan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat,” jelasnya.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif di Jawa Tengah. Ia juga meminta pekerja meningkatkan produktivitas, sementara pengusaha diminta mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Buruh diharapkan dapat meningkatkan etos kerja, dan pengusaha menjalankan kewajibannya agar perusahaan dapat terus tumbuh dan berkembang,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi pengupahan dinilai penting untuk menjaga iklim investasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak kepada pekerja. Di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penetapan tarif khusus bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi buruh, serta regulasi penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan perusahaan.
Pemprov Jateng juga mendorong program perumahan yang terjangkau bagi pekerja guna menekan beban biaya hidup.
“Kami menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi murah, daycare, hingga perumahan, agar kebutuhan hidup pekerja bisa lebih efisien,” ujar Luthfi.
Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja menyambut positif keputusan tersebut. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, mengapresiasi penggunaan nilai alfa tertinggi dalam perhitungan UMP 2026.
Sejak awal, kata dia, SPN konsisten memperjuangkan penerapan nilai alfa 0,90 sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut juga dipegang oleh perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Perwakilan SPN tetap bertahan pada angka alfa 0,90 dalam pembahasan dewan pengupahan,” katanya.
Menurut Maksuri, keterlibatan aktif serikat pekerja di seluruh daerah menjadi faktor penting dalam mengawal penetapan upah minimum yang dinilai lebih berpihak kepada buruh. (Z-10)
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (24/12), mengumumkan penetapan n Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang naik 7, 28 persen dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (24/12), mengumumkan penetapan n Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang naik 7, 28 persen dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved