Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tolak Besaran Upah Minimum 2026, Buruh Bandung Barat Ancam Gelar Aksi Mogok

Depi Gunawan
17/12/2025 19:44
Tolak Besaran Upah Minimum 2026, Buruh Bandung Barat Ancam Gelar Aksi Mogok
Buruh di Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa, beberapa waktu lalu. (MI/Depi Gunawan)

BURUH di Kabupaten Bandung Barat menolak besaran upah minimum 2026 yang diatur dalam PP Pengupahan dan telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk penolakan, mereka berencana bakal menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari mulai Senin-Rabu, 23-24 Desember 2025. 

Buruh menilai, aturan tersebut dibuat tanpa pelibatan dari kalangan pekerja sehingga nilai kenaikan upah tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. 

'Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat berencana akan melaksanakan aksi mogok daerah. Mulai Senin dengan aksi selebaran di kawasan kawasan industri, kemudian Selasa dan Rabu aksi mogok daerah, massa aksi digiring ke DPRD dan Pemkab," kata koordinator Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat, Rabu (17/12).

Dede menilai, dengan skema penghitungan tersebut, upah Bandung Barat hanya naik kurang dari 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan kalangan buruh menilai, kenaikan upah tahun 2026 berada diangka 8-10 persen. Artinya jika upah tahun 2025 Rp 3.736.741, kalangan buruh minta UMK tahun 2026 naik sebesar 10 persen atau Rp 373.674. Jadi UMK tahun 2026 Rp 4.110.415.

"Tuntutan kami tolak dan batalkan RPP dan PP versi pemerintah. Naikan upah sebesar 8% sampai dengan 10 %," ujar Dede. 

Ia menyatakan, angka kenaikan 8-10 persen dinilai ideal memenuhi kebutuhan para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil. Di mana harga bahan pokok, BBM, hingga listrik terus menerus naik. Dengan adanya kenaikan tersebut, buruh bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kita minta kenaikan 10 persen, karena kebutuhan buruh juga meningkat. Harga bahan pokok sekarang terus naik, kalau upah cuma segitu-gitu saja, buruh makin sengsara," jelasnya. 

Diketahui, Presiden Prabowo melalui Kementerian Ketenegakerjaan telah meneken aturan soal formula penghitungan upah tahun 2026. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Prabowo pada Selasa (16/12). Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik