Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KANTOR DPRD Kabupaten Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang digeruduk ribuan buruh, Senin (14/10). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) serta memprotes maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon layak dan upah murah.
Para buruh yang berasal dari lima koalisi serikat pekerja di Bandung Barat ini sebelumnya melakukan long march dari kawasan industri Batujajar sehingga membuat kemacetan.
Setelah melakukan orasi di depan gerbang kantor DPRD, beberapa orang perwakilan buruh akhirnya diterima audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Bandung Barat.
Baca juga : Tambang Ditutup, Pekerja Blokade Jalan Raya Padalarang
Koordinator Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait upah minimum yang dianggap tidak layak. "Buruh se-KBB menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) sebesar 100% untuk tahun 2025 serta menolak Omnibus Law," kata Dede disela-sela aksi.
Dede Rahmat yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat menyebut para buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law dan UU Nomor 6 Tahun 2024 karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.
"Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh," ujarnya.
Baca juga : Cegah Mogok Massal, UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 Dinaikkan Rp30 Ribu
Lebih jauh, tuntutan lainnya adalah meminta Pemkab Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
Sebab, selama ini perusahaan kerap melakukan PHK secara terstruktur, yakni secara bertahap. Perusahaan lebih tertarik untuk menggunakan sistem outsourcing.
"Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga kurang tegas dalam menjalankan penegakan hukum ketenagakerjaan karena masih banyak ditemukan perusahaan yang menggaji karyawan kurang dari UMK yang sudah ditentukan.
"Buruh menuntut pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Bandung Barat mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja," jelasnya. (N-2)
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved