Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Mogok Massal, UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 Dinaikkan Rp30 Ribu

Depi Gunawan
25/11/2021 12:50
Cegah Mogok Massal, UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 Dinaikkan Rp30 Ribu
Sejumlah buruh di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat menggelar unjuk rasa(MI/DEPI GUNAWAN)


PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp30,858,69 atau 0,95%.

Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bandung Barat tentang penetapan UMK 2022 di Grafika Cikole, Kecamatan Lembang, Rabu (24/11) malam.

Sebelumnya, dalam pembahasan rapat pleno yang dimulai sejak Rabu siang,
kalangan buruh meminta UMK 2022 naik sebesar Rp227,379,82 atau 7%, sehingga UMK 2022 mencapai Rp3.475,663,10.

Tetapi, unsur pengusaha tetap pada pendirian bahwa UMK tetap harus mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan yaitu sebesar Rp3,248,283,28 atau sama dengan UMK 2021.

Sementara dari unsur pemerintah, atas dasar untuk menjaga kondusivitas da keharmonisan hubungan industrial, serta mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya maka UMK 2022 dinaikkan menjadi Rp3,279,141,97 atau naik Rp30,858,69 atau 0,95%.

Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja sudah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi 2022 dibatasi sebesar 1,09%.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, berdasarkan rapat Lembaga Kerja sama Tripartit antara pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, ada tiga poin yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi.

"Saya dengar saran dari teman-teman serikat pekerja untuk nanti jadi bahan pertimbangan. Insya Allah, hari Kamis sebelum jam 4 sore, rekomendasi itu sudah kita serahkan ke pemprov," kata Hengky seusai pembacaan hasil rapat pleno.

Terkait belum adanya kesepakatan angka antara buruh dan pengusaha,
lanjut Hengky, pihaknya akan menampung semua saran untuk jadi bahan
pertimbangan pemerintah daerah.

"Besok (hari ini-kamis) muncul satu rekomendasi, siang akan disampaikan ke provinsi," tuturnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengaku, secara keseluruhan pihaknya merasa hasil rapat pleno belum memuaskan buruh karena belum muncul satu angka yang akan direkomendasikan kepada gubernur.

"Yang pasti jauh dari harapan pekerja karena kita menuntut 7-10%.
Artinya walaupun memang ada upaya dari pemerintah berkaitan dengan kondusivitas wilayah, kenaikan upah Rp30 ribu sekian dengan perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tinggi sekali, ya pasti tidak mencukupi," ucapnya.

Dia menyatakan, kalangan buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Plt Bupati untuk mempertimbangkan kenaikan rekomendasi UMK 2022 sesuai yang diharapkan.

Pihaknya berjanji bakal terus mengawal angka UMK 2022 meskipun nanti sudah diserahkan ke provinsi agar sesuai dengan tuntutan yang diharapkan yakni naik 7-10%.

"Rangkaian aksi pasti, sampai nanti penetapan gubernur pada 30 November
2021. Pasti kita kawal terus," jelasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya