Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN buruh tambang menggelar unjuk rasa dan menutup akses Jalan Raya
Padalarang, di depan kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,
Kamis (15/6).
Dalam aksinya, mereka sempat menggelar konvoi dengan mengerahkan kendaraan truk pengangkut tambang batu kapur, hingga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Aksi buruh tersebut dipicu karena sejumlah perusahaan tambang tidak bisa beroperasi lagi. Pasalnya, mereka belum mengantongi izin operasional (IUP) akibat adanya pembatasan perpanjangan izin yang kedua.
Oleh karena itu, para buruh mendesak DPRD mengeluarkan surat yang
ditujukan pada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kembali mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Bandung Barat.
Para buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut berasal dari lima serikat
pekerja. "Kami atas nama 5 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa merespons dampak sosial atas regulasi yang berimbas pada PHK massal," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Barat, Dadang Suhendar.
Solidaritas
Dia menyatakan, aksi kali ini merupakan bentuk solidaritas merespons dampak sosial atas tutupnya sejumlah perusahaan tambang akibat habis massa IUP setelah 2 kali perpanjangan.
Berdasarkan data Dinas ESDM, terhitung sudah ada empat perusahaan tambang di Bandung Barat yang tutup hingga tahun ini. Selain itu, masih ada 8 perusahaan tambang batu kapur lainnya yang menunggu ditutup lantaran IUP mereka sudah habis masa berlakunya.
"Untuk itu kami meminta pemerintah mengeluarkan hak diskresi agar
perusahaan tambang segera beroperasi kembali demi mencegah gelombang PHK di Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
Dampak dari aturan tersebut, pelaku usaha pertambangan kesulitan
memperpanjang izin baru lantaran terbentur Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu dijelaskan, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis
izin setelah mengajukan 2 kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke
negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum
mengajukan izin baru.
"Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang
mempersulit perizinan usaha tambang," jelasnya. (N-2)
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monasĀ
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Tahun 2025 kondisi usaha hotel dan restoran tidak ideal
Ada peningkatan kunjungan wisata di Bandung Barat sebesar 93.725 wisatawan
Perayaan kembang api hanya dilakukan sebagian kecil masyarakat di rumah masing-masing
Hotel bintang 5 itu secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai destinasi akomodasi premium
ARUS lalu lintas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mulai mengalami lonjakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (22/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved