Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN buruh tambang menggelar unjuk rasa dan menutup akses Jalan Raya
Padalarang, di depan kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,
Kamis (15/6).
Dalam aksinya, mereka sempat menggelar konvoi dengan mengerahkan kendaraan truk pengangkut tambang batu kapur, hingga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Aksi buruh tersebut dipicu karena sejumlah perusahaan tambang tidak bisa beroperasi lagi. Pasalnya, mereka belum mengantongi izin operasional (IUP) akibat adanya pembatasan perpanjangan izin yang kedua.
Oleh karena itu, para buruh mendesak DPRD mengeluarkan surat yang
ditujukan pada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kembali mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Bandung Barat.
Para buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut berasal dari lima serikat
pekerja. "Kami atas nama 5 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa merespons dampak sosial atas regulasi yang berimbas pada PHK massal," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Barat, Dadang Suhendar.
Solidaritas
Dia menyatakan, aksi kali ini merupakan bentuk solidaritas merespons dampak sosial atas tutupnya sejumlah perusahaan tambang akibat habis massa IUP setelah 2 kali perpanjangan.
Berdasarkan data Dinas ESDM, terhitung sudah ada empat perusahaan tambang di Bandung Barat yang tutup hingga tahun ini. Selain itu, masih ada 8 perusahaan tambang batu kapur lainnya yang menunggu ditutup lantaran IUP mereka sudah habis masa berlakunya.
"Untuk itu kami meminta pemerintah mengeluarkan hak diskresi agar
perusahaan tambang segera beroperasi kembali demi mencegah gelombang PHK di Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
Dampak dari aturan tersebut, pelaku usaha pertambangan kesulitan
memperpanjang izin baru lantaran terbentur Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu dijelaskan, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis
izin setelah mengajukan 2 kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke
negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum
mengajukan izin baru.
"Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang
mempersulit perizinan usaha tambang," jelasnya. (N-2)
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
STATUS tanggap darurat bencana longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua resmi dicabut pada Jumat, 6 Februari 2026. Meski demikian, proses pencarian korban masih dilanjutkan.
OPERASI pencarian korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat dipastikan akan ditutup pada Jumat (6/2) mendatang. Namun, Basarnas akan melakukan evaluasi.
Selain korban jiwa, ribuan warga yang selamat dari bencana harus diungsikan ke tempat aman. Hal ini menjadi perhatian khusus PTPN dengan langkah tanggap darurat bencana.
Selain proses evakuasi, Baznas juga mengaktifkan layanan Dapur Air di lokasi banjir bandang dan longsor di Bandung Barat.
TIM Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 57 jenazah korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor Cisarua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved