Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
RATUSAN buruh tambang menggelar unjuk rasa dan menutup akses Jalan Raya
Padalarang, di depan kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,
Kamis (15/6).
Dalam aksinya, mereka sempat menggelar konvoi dengan mengerahkan kendaraan truk pengangkut tambang batu kapur, hingga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Aksi buruh tersebut dipicu karena sejumlah perusahaan tambang tidak bisa beroperasi lagi. Pasalnya, mereka belum mengantongi izin operasional (IUP) akibat adanya pembatasan perpanjangan izin yang kedua.
Oleh karena itu, para buruh mendesak DPRD mengeluarkan surat yang
ditujukan pada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kembali mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Bandung Barat.
Para buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut berasal dari lima serikat
pekerja. "Kami atas nama 5 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa merespons dampak sosial atas regulasi yang berimbas pada PHK massal," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Barat, Dadang Suhendar.
Solidaritas
Dia menyatakan, aksi kali ini merupakan bentuk solidaritas merespons dampak sosial atas tutupnya sejumlah perusahaan tambang akibat habis massa IUP setelah 2 kali perpanjangan.
Berdasarkan data Dinas ESDM, terhitung sudah ada empat perusahaan tambang di Bandung Barat yang tutup hingga tahun ini. Selain itu, masih ada 8 perusahaan tambang batu kapur lainnya yang menunggu ditutup lantaran IUP mereka sudah habis masa berlakunya.
"Untuk itu kami meminta pemerintah mengeluarkan hak diskresi agar
perusahaan tambang segera beroperasi kembali demi mencegah gelombang PHK di Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
Dampak dari aturan tersebut, pelaku usaha pertambangan kesulitan
memperpanjang izin baru lantaran terbentur Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu dijelaskan, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis
izin setelah mengajukan 2 kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke
negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum
mengajukan izin baru.
"Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang
mempersulit perizinan usaha tambang," jelasnya. (N-2)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kepala Desa Citalem, Mauludin Sopian mengatakan, penemuan bayi berawal dari suara ketukan pintu rumah warga yang disambut suara tangisan bayi dari luar rumah.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak, mencegah stunting, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan belasan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar nama Kabupaten Bandung Barat diubah atau rebranding. Menurutnya itu untuk meningkatkan daya tarik dan pengaruh wilayah
Sebanyak 72 perusahaan ikut serta dalam job fair kali ini, dengan total 4.321 lowongan kerja yang dibuka, baik untuk penempatan dalam maupun luar negeri.
Rata-rata bangunan sekolah sudah mengalami kerusakan sejak 3 hingga 5 tahun terakhir dan baru sekarang mendapatkan perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved