Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap NH, 51, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, atas dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DA, 17, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2019, hingga terakhir terjadi pada tahun 2025.
"Persetubuhan dilakukan pamannya beberapa kali dengan membujuk korban supaya berhubungan badan dan menerima uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali berhubungan," kata Kapolres, Kamis (11/12).
Tersangka NH memanfaatkan situasi ketika istrinya (bibi korban) sedang keluar rumah. Perbuatan tersebut berlangsung bertahun-tahun dan terus dilakukan bahkan setelah korban memasuki usia 17 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah merayu dan memberikan imbalan uang jajan kepada korban. Selain memberikan uang, tersangka juga memaksa korban meminum pil KB untuk menghindari kehamilan.
Aksi bejat NH ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya. Bibi korban yang marah lantas melaporkan suaminya ke Polsek Tamansari.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NH membenarkan aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2019," tambah Faruk.
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan NH sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. NH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya menunggu sidang," pungkas Kapolres. (AD/P-5)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved