Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap NH, 51, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, atas dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DA, 17, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2019, hingga terakhir terjadi pada tahun 2025.
"Persetubuhan dilakukan pamannya beberapa kali dengan membujuk korban supaya berhubungan badan dan menerima uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali berhubungan," kata Kapolres, Kamis (11/12).
Tersangka NH memanfaatkan situasi ketika istrinya (bibi korban) sedang keluar rumah. Perbuatan tersebut berlangsung bertahun-tahun dan terus dilakukan bahkan setelah korban memasuki usia 17 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah merayu dan memberikan imbalan uang jajan kepada korban. Selain memberikan uang, tersangka juga memaksa korban meminum pil KB untuk menghindari kehamilan.
Aksi bejat NH ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya. Bibi korban yang marah lantas melaporkan suaminya ke Polsek Tamansari.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NH membenarkan aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2019," tambah Faruk.
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan NH sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. NH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya menunggu sidang," pungkas Kapolres. (AD/P-5)
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Data menunjukkan 40% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sebuah angka yang menuntut kewaspadaan tinggi dari garda terdepan, yaitu keluarga.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved