Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Paman di Tasikmalaya Lecehkan Keponakan Sejak SD dengan Iming-iming Uang Jajan

Kristiadi
11/12/2025 14:34
Paman di Tasikmalaya Lecehkan Keponakan Sejak SD dengan Iming-iming Uang Jajan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKbP Moh Faruk Rozi telah menetapkan NH menjadi tersangka atas kasus persetubuhan pada keponakannya sendiri yang diimingi uang jajan.(MI/Kristiadi)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap NH, 51, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, atas dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DA, 17, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2019, hingga terakhir terjadi pada tahun 2025.

"Persetubuhan dilakukan pamannya beberapa kali dengan membujuk korban supaya berhubungan badan dan menerima uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali berhubungan," kata Kapolres, Kamis (11/12).

Tersangka NH memanfaatkan situasi ketika istrinya (bibi korban) sedang keluar rumah. Perbuatan tersebut berlangsung bertahun-tahun dan terus dilakukan bahkan setelah korban memasuki usia 17 tahun.

Modus yang digunakan tersangka adalah merayu dan memberikan imbalan uang jajan kepada korban. Selain memberikan uang, tersangka juga memaksa korban meminum pil KB untuk menghindari kehamilan.

Aksi bejat NH ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya. Bibi korban yang marah lantas melaporkan suaminya ke Polsek Tamansari.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NH membenarkan aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2019," tambah Faruk.

Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan NH sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. NH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya menunggu sidang," pungkas Kapolres. (AD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya