Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap NH, 51, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, atas dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DA, 17, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2019, hingga terakhir terjadi pada tahun 2025.
"Persetubuhan dilakukan pamannya beberapa kali dengan membujuk korban supaya berhubungan badan dan menerima uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali berhubungan," kata Kapolres, Kamis (11/12).
Tersangka NH memanfaatkan situasi ketika istrinya (bibi korban) sedang keluar rumah. Perbuatan tersebut berlangsung bertahun-tahun dan terus dilakukan bahkan setelah korban memasuki usia 17 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah merayu dan memberikan imbalan uang jajan kepada korban. Selain memberikan uang, tersangka juga memaksa korban meminum pil KB untuk menghindari kehamilan.
Aksi bejat NH ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya. Bibi korban yang marah lantas melaporkan suaminya ke Polsek Tamansari.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka NH membenarkan aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2019," tambah Faruk.
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan NH sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. NH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya menunggu sidang," pungkas Kapolres. (AD/P-5)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved