Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejari Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Noviandri
11/12/2025 12:54
Kejari Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD
.(Antara)

Meskipun telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum dapat melakukan penahanan.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa penundaan penahanan disebabkan oleh keharusan memenuhi prosedur perizinan dari pemerintah pusat.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat perlu persetujuan Mendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelas Irfan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa proses penahanan masih menunggu prosedur perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kasus ini menyangkut unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus.

Irfan Wibowo merinci modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan kedua tokoh tersebut:

“Modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian diberikan kepada pihak-pihak terafiliasi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” papar Irfan.

Kasus ini juga disinyalir terkait dengan isu jual beli jabatan di Pemkot Bandung, sebagaimana sempat diakui oleh Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa pekan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara. (NV/P-5)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya