Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Meskipun telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum dapat melakukan penahanan.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa penundaan penahanan disebabkan oleh keharusan memenuhi prosedur perizinan dari pemerintah pusat.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat perlu persetujuan Mendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelas Irfan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa proses penahanan masih menunggu prosedur perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kasus ini menyangkut unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus.
Irfan Wibowo merinci modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan kedua tokoh tersebut:
“Modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian diberikan kepada pihak-pihak terafiliasi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” papar Irfan.
Kasus ini juga disinyalir terkait dengan isu jual beli jabatan di Pemkot Bandung, sebagaimana sempat diakui oleh Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa pekan lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara. (NV/P-5)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved