Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KASUS dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi atensi Khusus Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Babel, Irjen Hendro Pandowo mengaku turut prihatin terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Kabupaten Bangka Selatan tersebut. Untuk itu, kasus yang menghebohkan Bangka Selatan baru-baru ini itu menjadi atensi khusus.
"Kejadian kasus pelecehan seksual di Bangka Selatan ini menjadi atensi bagi Saya Kapolda Bangka Belitung untuk melakukan tindakan terutama pencegahan," kata Irjen Hendro, Rabu (28/5).
Selain itu, dirinya akan melakukan tindakan tegas dengan mengawal kasus ini, berkoordinasi bersama jaksa serta pengadilan agar tidak ada kejadian serupa. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk terus memberikan pendampingan baik secara pengobatan maupun pemulihan psikis terhadap para korban pada kasus tersebut.
Ia menambahkan akan memberikan perlindungan kepada korban dan masyarakat yang berani speak up atau angkat bicara apabila ada kejadian di tempat itu.
"Kalau ada potensi kejadian di tempat tinggalnya, silahkan laporkan ke nomor aduan yang ada. Kita akan merahasiakan identitas pelapor," kata Kapolda.
Sebelumnya MG seorang Ustad yang sekaligus sebagai Pimpinan Yayasan Tahfidz Quran di Bangka Selatan diamankan anggota Polsek Payung dan Polres Bangka Selatan.
Ia diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di pondok pesantren yang ia pimpin, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka dan terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara. (H-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved