Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan perkara gugatan perdata kasus Esemka yang diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, Kamis (24/4). Namun sidang perdana hanya sebatas pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara. Pada sidang itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selaku tergugat I diwakili oleh tim kuasa hukum. Sedangkan mantan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir dalam persidangan ataupun diwakili.
Pihak perusahaan perakitan Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku tergugat III, juga diwakili oleh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibiyanto, mengakui sidang perdana memang belum menyentuh pokok perkara, dan apalagi tahap mediasi sebagaimana yang diatur dalam hukum acara persidangan perdata.
"Ya tadi itu memang baru proses administrasi. Sebab ternyata tergugat II tidak hadir. Padahal relas panggilan, baik tergugat I,II dan III sudah menerima. Berdasar tracking, tergugat II dipastikan menerima, tetapi ternyata tidak hadir," ungkap Sigit Sudibiyanto kepada Media Indonesia usai sidang .
Sementara itu, YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi, menegaskan, dirinya telah diberikan wewenang penuh mewakili kliennya hadir dalam sidang perdana gugatan kasus Esemka yang dilayangkan Penggugat, Aufaaa Luqmana.
Pihaknya mengatakan belum bisa berbicara banyak, dan apalagi proses mediasi, karena proses sidangnya sendiri baru memasuki tahap administrasi.
" Seperti apa hasil sidang perdana, nanti akan saya laporkan dulu kepada Pak Jokowi," tegas dia.
Inti gugatan perdata yang diajukan Aufaa, karena mobil Esemka yang diharapkan menjadi mobil nasional dengan bukti produksi massal belum terealisasi hingga Jokowi lengser sebagai presiden. Aufaa merasa dirugikan. Sebab, keinginannya memiliki dua unit mobil Esemka sebagai mobil nasional pun menjadi tidak kesampaian alias gagal. (H-4)
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Gugatan perdata kasus wanprestasi Mobil Esemka masuk pada proses mediasi. Penggugat berharap terjalin komunikasi yang baik dengan Jokowi (tergugat I), Mantan Wapres Ma'ruf Amin (tergugat II)
Jokowi merasa tidak pernah mengadakan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved