Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan perkara gugatan perdata kasus Esemka yang diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, Kamis (24/4). Namun sidang perdana hanya sebatas pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara. Pada sidang itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selaku tergugat I diwakili oleh tim kuasa hukum. Sedangkan mantan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir dalam persidangan ataupun diwakili.
Pihak perusahaan perakitan Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku tergugat III, juga diwakili oleh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibiyanto, mengakui sidang perdana memang belum menyentuh pokok perkara, dan apalagi tahap mediasi sebagaimana yang diatur dalam hukum acara persidangan perdata.
"Ya tadi itu memang baru proses administrasi. Sebab ternyata tergugat II tidak hadir. Padahal relas panggilan, baik tergugat I,II dan III sudah menerima. Berdasar tracking, tergugat II dipastikan menerima, tetapi ternyata tidak hadir," ungkap Sigit Sudibiyanto kepada Media Indonesia usai sidang .
Sementara itu, YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi, menegaskan, dirinya telah diberikan wewenang penuh mewakili kliennya hadir dalam sidang perdana gugatan kasus Esemka yang dilayangkan Penggugat, Aufaaa Luqmana.
Pihaknya mengatakan belum bisa berbicara banyak, dan apalagi proses mediasi, karena proses sidangnya sendiri baru memasuki tahap administrasi.
" Seperti apa hasil sidang perdana, nanti akan saya laporkan dulu kepada Pak Jokowi," tegas dia.
Inti gugatan perdata yang diajukan Aufaa, karena mobil Esemka yang diharapkan menjadi mobil nasional dengan bukti produksi massal belum terealisasi hingga Jokowi lengser sebagai presiden. Aufaa merasa dirugikan. Sebab, keinginannya memiliki dua unit mobil Esemka sebagai mobil nasional pun menjadi tidak kesampaian alias gagal. (H-4)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Gugatan perdata kasus wanprestasi Mobil Esemka masuk pada proses mediasi. Penggugat berharap terjalin komunikasi yang baik dengan Jokowi (tergugat I), Mantan Wapres Ma'ruf Amin (tergugat II)
Jokowi merasa tidak pernah mengadakan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved