Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Gugatan perdata kasus wanprestasi Mobil Esemka masuk pada proses mediasi. Penggugat berharap terjalin komunikasi yang baik dengan Jokowi (tergugat I), Mantan Wapres Ma'ruf Amin (tergugat II)
PENGADILAN Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan perkara gugatan perdata kasus Esemka yang diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, Kamis (24/4). Jokowi selaku tergugat I diwakili oleh tim
Jokowi merasa tidak pernah mengadakan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved