Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEMBILAN orang tersangka dugaan penyelundupan 64 ton pasir timah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) ke Kejari Belitung Timur (Beltim). Mereka adalah Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan kesembilan tersangka tersebut diserahkan setelah berkas perkaranya lengkap atau telah P21.
"Berkas perkara semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu 16 April lalu, makanya para tersangka di serahkan ke Kejari Beltim," kata Fauzan, Jumat (18/4).
Selain para tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut. Ia menyebutkan barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari Beltim, antara lain pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux.
"Ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ketahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya menurut Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada akhir Januari lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti. Selama proses penyidikan kurang lebih dua bulan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan sebanyak sembilan orang dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejari Belitung Timur. (RF/E-4)
TNI AL Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering ke Malaysia. Total barang bukti timah yang diamankan mencapai 41.194,5 Kilogram
Sebanyak 45 ton pasir timah kering gagal diselundupkan ke Malaysia seusai kapal yang mengangkutnya kandas di muara Sungai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel)
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
SEBANYAK 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved