Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan, Tiga WNI Asal Bengkalis Ditahan

Hendri Kremer
21/1/2026 20:59
Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan, Tiga WNI Asal Bengkalis Ditahan
Perwakilan KJRI Johor Bahru.(Dok. KJRI Johor Bahru)

OTORITAS maritim Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral ilegal lintas negara di perairan Johor. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Batu Pahat menyita sedikitnya enam ton pasir timah dan menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penindakan ini menjadi bahasan utama dalam kunjungan kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru ke Markas APMM Batu Pahat pada Selasa (20/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, otoritas Malaysia memaparkan kronologi penangkapan kapal pengangkut mineral ilegal tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Nilai Sitaan

Berdasarkan laporan resmi APMM, petugas patroli menghentikan sebuah kapal kayu yang berlayar dari arah Provinsi Riau menuju perairan Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 120 karung berisi pasir timah dengan berat total mencapai 6.000 kilogram atau enam ton.

Muatan pasir timah tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar RM600.000 atau setara dengan miliaran rupiah. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan intensif di jalur laut perbatasan yang rawan praktik penyelundupan.

Identitas Pelaku: Tiga Warga Bengkalis

Dalam operasi tersebut, APMM mengamankan tiga orang kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial EH, RH, dan RD, dengan rentang usia antara 33 hingga 59 tahun.

Saat ini, nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) tersebut ditahan di Jeti APMM Zona Maritim Batu Pahat untuk menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Akta Kastam 1967 atau Undang-Undang Kepabeanan Malaysia terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi.

Pendampingan Hukum dari KJRI Johor Bahru

Pihak KJRI Johor Bahru memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kekonsuleran penuh kepada ketiga WNI tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Malaysia.

“KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Kami memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan perlindungan hak-hak WNI yang sedang menjalani proses hukum,” tegas pernyataan resmi Pejabat Pensosbud KJRI Johor Bahru.

Penguatan Pengawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Selain fokus pada penanganan kasus penyelundupan pasir timah, pertemuan antara KJRI Johor Bahru dan APMM juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama pengawasan maritim. Kedua pihak berkomitmen meningkatkan pertukaran informasi guna menekan angka kejahatan lintas negara di laut.

Sinergi ini mencakup penegakan hukum, operasi pencarian dan pertolongan (SAR), serta jaminan keselamatan pelayaran bagi warga kedua negara di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya