Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, Bakamla mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya di perairan Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S/105°37.412’ E, sekitar tiga mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Komandan kapal, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang terlihat mencurigakan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya, yang diawaki lima orang Anak Buah Kapal (ABK), tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 600 karung pasir timah, dengan perkiraan berat total mencapai 30 ton. Pasir timah ini diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia.
"Penyelundupan sumber daya alam ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Ekspor dan Impor," katanya, Sabtu (26/4).
Selain ditemukan pelanggaran administratif, kapal kayu tersebut juga mengalami kerusakan mesin. Demi mengantisipasi bahaya lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan penarikan (towing) terhadap kapal ke Batam. Kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti direncanakan tiba di Batam pada Sabtu (26/4) siang untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Upaya ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan laut nasional dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara, terutama penyelundupan sumber daya alam strategis. "Bakamla RI berkomitmen untuk menjaga keamanan laut Indonesia dari segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan dan eksploitasi ilegal sumber daya alam." ujarnya. (E-2)
SEBANYAK 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
SEMBILAN orang tersangka dugaan penyelundupan 64 ton pasir timah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) ke Kejari Belitung Timur (Beltim).
Sebanyak 45 ton pasir timah kering gagal diselundupkan ke Malaysia seusai kapal yang mengangkutnya kandas di muara Sungai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel)
TNI AL Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering ke Malaysia. Total barang bukti timah yang diamankan mencapai 41.194,5 Kilogram
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved