Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi keterangan terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan menyatakan dugaan tersebut tidak benar karena status STM masih dalam tahapan eksplorasi dan mematuhi laporan berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan setelah Dinas ESDM NTB bertemu dengan tim Government Relations dan Sustainability STM, dan mendapat penjelasan rinci terkait isu yang berkembang.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM NTB ini, Iwan Setiawan menegaskan kembali status STM yang masih dalam tahapan eksplorasi, bukan produksi atau eksploitasi.
“Posisinya sekarang masih eksplorasi, tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah kolam limbah,” ujar Iwan, melalui keterangannya, Kamis (10/4).
Iwan menambahkan, proses eksplorasi STM masih panjang, karena harus mencari data sumber daya yang sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.
“Selama ini masa eksplorasinya ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahap kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keakuratan data, dilakukan pemodelan geologi untuk memprediksi distribusi dan kuantitas bahan tambang, baru dilakukan eksplorasi lanjutan untuk memverifikasi hasil pemodelan geologi dan pengumpulan data tambahan.
Dilanjutkan pada tahap evaluasi, pemantauan dan pengendalian, serta pelaporan dan dokumentasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Niken Arumdati mengatakan, STM senantiasa aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai aktivitas perusahaan, termasuk mengenai isu kolam limbah yang berpotensi mencemari lingkungan ini.
“Kan ada UKL-RPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan-red). Di situ sudah ada skema monitoringnya, dan laporannya juga berkala disampaikan ke KLHK. Demikian juga RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red),” ujarnya.
Sementara itu, Principal Communications STM Cindy Elza mengatakan saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya. Sehingga, kata ia, tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar.
“Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam sebagai fasilitas pendukung pengujian pendinginan air tanah dalam.
“Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,” ujarnya.
Pengujian metode pendinginan air tanah dalam diperlukan STM karena di masa yang akan datang, perusahaan berencana menggunakan metode pertambangan bawah tanah.
Deposit tembaga terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi, sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celcius.
Metode pendinginan yang tepat sangat krusial untuk mewujudkan aktivitas pertambangan yang aman dan selamat.
Cindy mengatakan, saat ini STM belum menutup kolam tersebut karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi. Namun, perusahaan senantiasa melakukan pemantauan harian guna memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami juga membuat laporan UKL-UPL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkala,” tandasnya. (M-3)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Pemerintah kaji opsi WFH untuk tekan konsumsi BBM akibat tensi global. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pastikan stok energi aman hingga Lebaran 2026.
EKONOM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Hendry Cahyono mengapresiasi diplomasi energi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kerja sama energi RI dengan Jepang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak mentah (crude) dari Rusia.
Pemerintah pastikan pasokan listrik Sulawesi aman jelang Lebaran 2026. Tersedia cadangan daya 567 MW dan 69 SPKLU untuk kenyamanan mudik Lebaran 2026.
Indonesia dan Jepang menandatangani kerja sama mineral kritis dan energi nuklir dalam forum Indo Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum di Tokyo.
Pemerintah pastikan harga BBM subsidi tidak naik hingga Lebaran 2026 meski harga minyak dunia melonjak akibat perang di Teluk. Stok dipastikan aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved