Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi keterangan terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan menyatakan dugaan tersebut tidak benar karena status STM masih dalam tahapan eksplorasi dan mematuhi laporan berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan setelah Dinas ESDM NTB bertemu dengan tim Government Relations dan Sustainability STM, dan mendapat penjelasan rinci terkait isu yang berkembang.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM NTB ini, Iwan Setiawan menegaskan kembali status STM yang masih dalam tahapan eksplorasi, bukan produksi atau eksploitasi.
“Posisinya sekarang masih eksplorasi, tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah kolam limbah,” ujar Iwan, melalui keterangannya, Kamis (10/4).
Iwan menambahkan, proses eksplorasi STM masih panjang, karena harus mencari data sumber daya yang sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.
“Selama ini masa eksplorasinya ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahap kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keakuratan data, dilakukan pemodelan geologi untuk memprediksi distribusi dan kuantitas bahan tambang, baru dilakukan eksplorasi lanjutan untuk memverifikasi hasil pemodelan geologi dan pengumpulan data tambahan.
Dilanjutkan pada tahap evaluasi, pemantauan dan pengendalian, serta pelaporan dan dokumentasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Niken Arumdati mengatakan, STM senantiasa aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai aktivitas perusahaan, termasuk mengenai isu kolam limbah yang berpotensi mencemari lingkungan ini.
“Kan ada UKL-RPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan-red). Di situ sudah ada skema monitoringnya, dan laporannya juga berkala disampaikan ke KLHK. Demikian juga RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red),” ujarnya.
Sementara itu, Principal Communications STM Cindy Elza mengatakan saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya. Sehingga, kata ia, tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar.
“Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam sebagai fasilitas pendukung pengujian pendinginan air tanah dalam.
“Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,” ujarnya.
Pengujian metode pendinginan air tanah dalam diperlukan STM karena di masa yang akan datang, perusahaan berencana menggunakan metode pertambangan bawah tanah.
Deposit tembaga terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi, sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celcius.
Metode pendinginan yang tepat sangat krusial untuk mewujudkan aktivitas pertambangan yang aman dan selamat.
Cindy mengatakan, saat ini STM belum menutup kolam tersebut karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi. Namun, perusahaan senantiasa melakukan pemantauan harian guna memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami juga membuat laporan UKL-UPL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkala,” tandasnya. (M-3)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan pemerintah Indonesia tengah mengkaji tawaran impor minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dari Rusia.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, Sabtu (7/6). Pada kunjungan tersebut, warga adat Pulau Gag menyambut Bahlil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved