Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
NS, pelapor dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di Gunung Kemukus, mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sebelumnya, NS, 42, warga Tembalang, Kota Semarang, tidak mampu menghubungi anaknya, AM, yang telah tiga pekan bekerja di Gunung Kemukus yang ada di Kabupaten Sragen. AM diketahui pamit untuk bekerja di kawasan yang terkenal sebagai kawasan wisata religi ziarah Pangeran Samudra itu atas tawaran dari media sosial.
Namun, saat AM akhirnya mampu menghubungi NS, bukan kabar baik melainkan kabar buruk yang disampaikannya. AM yang awalnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pramuniaga rumah makan, ternyata justru dipekerjakan untuk menemani pria hidung belang di rumah bordil milik tersangka Sutini alias Tini, 44.
Sebagai ibu, NS pun tak tinggal diam. Ia pergi menjemput AM. Saat menjemput, NS justru dimintai uang oleh Tini sebesar Rp1 juta dengan dalih untuk biaya akomodasi AM selama bekerja di rumah bordil miliknya. NS pun melaporkan hal tersebut kepada Polda Jateng.
"Terima kasih Pak Polisi sudah mengungkap kasus ini, terima kasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming-iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya," ujarnya penuh rasa syukur, Selasa (4/2).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus TPPO di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan NS yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM, 18.
“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan muruah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tini dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orangtua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (HT/J-3)
Pelalu prostitusi di IKN umumnya berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, dan wilayah lain. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
POLISI mengungkap korban prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara berjumlah 30 orang. Dari 30 itu, lima orang korban di antaranya masih di bawah umur.
Tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
POLDA Jawa Tengah membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved