Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dikenal sebagai Objek Wisata Religi, Gunung Kemukus Justru Simpan Prostitusi Terselubung

Akhmad Safuan
04/2/2025 17:18
Dikenal sebagai Objek Wisata Religi, Gunung Kemukus Justru Simpan Prostitusi Terselubung
Destinasi Wisata Religi Gunung Kemukus terletak Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen masih menjadi tempat prostitusi terselubung.(MI/Akhmad Safuan)

POLDA Jawa Tengah membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (4/2) kasus prostitusi terselubung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus sudah lama berlangsung, bahkan sempat disorot media Australia melalui acara Dateline Stasiun Televisi SBS Australia pada tahun 2014 lalu, hingga cukup menghebohkan Nusantara. Setelah lama kasus ritual seks di Gunung Kemukus pudar seiring pembangunan besar-besaran sebagai destinasi wisata religi di Sragen, kini kasus prostitusi terselubung di gunung yang berada di tengah Kedung Ombo ini kembali mencuat setelah Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi liar yang ternyata masih berlangsung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saya melapor ke Polda Jawa Tengah karena anak saya AM menjadi korban TPPO dengan modus lowongan pekerjaan, tetapi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melayani tamu," kata NS, 42, warga Tembalang, Kota Semarang.

Pada awalnya korban AM terjerat prostitusi, lanjut NS, ketika mendapat penawaran iklan lowongan pekerjaan di media sosial yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar, dijanjikan mendapat fasilitas oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis  dan lainnya. AM pun tertarik dan menerima pekerjaan tersebut. Namun ternyata, ungkap NS, anaknya itu dipekerjakan di Gunung Kemukus dan dipaksa menjadi PSK melayani tamu hingga akhirnya sepekan lalu dapat menelepon kondisinya kepada keluarga. Ironisnya, ketika dijemput untuk dipulangkan, keluarga diminta menebus utang Rp1 juta dengan dalih uang itu digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

Bingung dengan kondisi ini, NS pun kemudian memberanikan diri melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk meminta bantuan.

"Saya bingung dan khawatir nasib anak saya karena ditahan di sana dan tidak boleh pulang," imbuhnya.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis (9/1) lalu, namun setelah hampir tiga pekan yakni Rabu (29/1), AM baru berhasil menghubungi orangtuanya karena dipaksa menjadi PSK di destinasi wisata religi tersebut.

"Orangtua korban kemudian melapor pada Kamis (30/1), hingga kemudian dikirim petugas untuk melakukan pengusutan dan menjemput korban di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen yakni di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini, 44," ujar Dwi Subagio Selasa (4/2).

Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan juga sekaligus menangkap tersangka Sukini alias Tini serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi dan lainnya.

"Prostitusi terselubung dibangun di lokasi wisata itu tidak mencolok," imbuhnya.

Di Gunung Kemukus yang merupakan tempat banyak peziarah ke Makam Pangeran Samudra tersebut, ungkap Dwi Subagio, banyak dibangun rumah penduduk, warung, dan tempat penginapan. Namun, di bangunan rumah-rumah tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi terselubung yakni seperti tempat karaoke yang menyediakan perempuan dan kamar-kamar untuk kegiatan prostitusi.

Pemilik rumah bordil tersebut, menurut Dwi Subagio, meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp20 ribu per pelanggan dan setoran sebesar Rp50 ribu per pelanggan lelaki hidung belang.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi terselubung dan TPPO ini, juga mencari pemasang iklan yang menjebak korban," imbuhnya.

Dalam kasus ini, ujar Dwi Subagio, tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Selain itu, guna menindaklanjuti prostitusi terselubung tersebut, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melakukan penertiban. (AS/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya