Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus dua anggota Polrestabes Semarang yang memeras pelajar hingga Rp2,5 juta. Kedua anggota Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, ditetapkan tersangka pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan segera di proses secara pidana bersamaan proses sidang etik kepolisian serta terancam dipecat.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (2/2) kasus pemerasan oleh anggota kepolisian Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang masih bergulir, Propam Polrestabes Semarang dan penyidikan di Reserse dan Kriminal secara bersamaan memeriksa kasus menghebohkan tersebut.
Tidak hanya akan diseret ke sidang etik kepolisian, kedua pelaku tang sudah ditetapkan tersangka pemerasan terhadap pelajar di Semarang ini, juga diproses secara pidana yakni jerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, sedangkan keterlibatan warga sipil bernama Suyatno, 44, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang masih dilakukan pendalaman.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan keduanya sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri, sehingga penanganan dilimpahkan ke Propam Polda," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.
Selain terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Syahduddi, kedua anggota juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan terhadap dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW, 18, dan MMX, 17. "Keterlibatan warga sipil dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Ditanya tentang kegiatan hingga terjadi pemerasan, Syahduddi mengatakan, bahwa saat terjadi pemerasan terhadap pelajar tersebut, keduanya tidak sedang berdinas, mereka juga tidak berseragam dan hanya menggunakan jaket karena berniat mencari makan malam menggunakan sedan merah milik Aipda Roy Legowo.
"Mereka meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tidak diproses hukum, karena merasa ketakutan maka korban memenuhi permintaan kedua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta," ujar M Syahduddi.
Sedangkan uang hasil pemerasan dari korban itu, menurut Syahduddi, untuk kepentingan tiga pelaku, namun karena dikerumuni banyak warga sekitar Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, pelaku panik kemudian mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua. (AS/J-3)
POLISI pelaku pemerasan pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, sempat mengancam akan menembak warga yang mengepung dan menangkapnya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved