Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus dua anggota Polrestabes Semarang yang memeras pelajar hingga Rp2,5 juta. Kedua anggota Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, ditetapkan tersangka pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan segera di proses secara pidana bersamaan proses sidang etik kepolisian serta terancam dipecat.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (2/2) kasus pemerasan oleh anggota kepolisian Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang masih bergulir, Propam Polrestabes Semarang dan penyidikan di Reserse dan Kriminal secara bersamaan memeriksa kasus menghebohkan tersebut.
Tidak hanya akan diseret ke sidang etik kepolisian, kedua pelaku tang sudah ditetapkan tersangka pemerasan terhadap pelajar di Semarang ini, juga diproses secara pidana yakni jerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, sedangkan keterlibatan warga sipil bernama Suyatno, 44, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang masih dilakukan pendalaman.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan keduanya sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri, sehingga penanganan dilimpahkan ke Propam Polda," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.
Selain terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Syahduddi, kedua anggota juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan terhadap dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW, 18, dan MMX, 17. "Keterlibatan warga sipil dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Ditanya tentang kegiatan hingga terjadi pemerasan, Syahduddi mengatakan, bahwa saat terjadi pemerasan terhadap pelajar tersebut, keduanya tidak sedang berdinas, mereka juga tidak berseragam dan hanya menggunakan jaket karena berniat mencari makan malam menggunakan sedan merah milik Aipda Roy Legowo.
"Mereka meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tidak diproses hukum, karena merasa ketakutan maka korban memenuhi permintaan kedua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta," ujar M Syahduddi.
Sedangkan uang hasil pemerasan dari korban itu, menurut Syahduddi, untuk kepentingan tiga pelaku, namun karena dikerumuni banyak warga sekitar Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, pelaku panik kemudian mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua. (AS/J-3)
POLISI pelaku pemerasan pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, sempat mengancam akan menembak warga yang mengepung dan menangkapnya.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved