Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Pelaku Pemerasan Pelajar di Semarang Sempat Ancam Tembak Warga

Akhmad Safuan
02/2/2025 13:05
Polisi Pelaku Pemerasan Pelajar di Semarang Sempat Ancam Tembak Warga
Salah satu polisi pelaku pemerasan terhadap pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025).(MI/Akhmad Safuan)

POLISI pelaku pemerasan pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, sempat mengancam akan menembak warga yang mengepung dan menangkapnya. Bahkan, ia menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) agar tidak dihalangi dan dihakimin massa yang geram dengan aksi pemerasan tersebut.

Pemantau Media Indonesia, Minggu (2/2) kasus dua polisi di Semarang, yakni Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, yang melakukan pemerasan terhadap pelajar hingga Rp2,5 juta masih menjadi sorotan publik di daerah ini. Keduanya kini ditahan dan diperiksa Propam setelah ditangkap oleh warga yang geram atas ulah dua petugas tersebut.

Aiptu Kusno saat ini bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang. Menurut sejumlah warga yang ditemui di lokasi kejadian, kejadian pengancaman itu terjadi di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Sempat terjadi ketegangan saat warga mengepung kedua petugas yang menggunakan mobil untuk melarikan diri.

"Ada sekitar 50 orang sebagian warga sekitar yang mengepung mobil warna merah saat aksi pemerasan itu berlangsung," kata Ergo, salah seorang warga sekitar yang terlibat pengepungan.

Kronologi Pemerasan Terhadap Pelajar

Pada saat itu Jumat (31/1) sekitar pukul 21.30 WIB, lanjut Ergo, warga melihat dan mendengar seorang pelajar wanita di depan minimarket berteriak-teriak histeris, karena teman lelakinya sedang diperas oleh orang yang mengaku polisi mengendarai mobil sedan warna merah. Setelah dilihat, di dalam mobil itu berisi tiga orang, dua dia ntaranya berjaket hitam dan bertopi.

Warga yang berjumlah cukup banyak, ungkap Ergo, kemudian melakukan pengepungan menghentikan mobil itu, bahkan dua pelaku berteriak menyuruh warga minggir jika tidak ingin ditembak.

"Saya juga diancam pas lakukan pencegatan dan saat mengepung). 'Awas kamu yang halangi aku tembak'," ujarnya.

Menurut Ergo warga masih berusaha berbicara baik-baik kepada dua pelaku dalam mobil, bahkan melihat salah seorang pelaku menyerahkan kunci mobil dan KTP korban. Namun ketika diminta membuka pintu mobil untuk menjelaskan perkaranya, pelaku tidak mau keluar membuat warga geram dan ada yang sampai menendang, hingga akhirnya pelaku duduk di belakang bersedia keluar sembari menunjukkan KTA.

"Beberapa warga kemudian lapor ke Polsek Semarang Utara, hingga kemudian kedua pelaku diamankan bersama dua korban yakni remaja laki-laki dan perempuan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Polsek Semarang Utara Komisaris Heri Sumiarso membenarkan kejadian tersebut dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. "Benar kami mendapat laporan, hingga petugas langsung ke lokasi mengamankan pelaku, tetapi kasusnya sudah kita limpahkan ke Polrestabes," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Polrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan dua anggota kepolisian pelaku pemerasan terhadap dua pelajar tersebut saat ini masih diperiksa oleh Propam dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan untuk seret sidangkan etik kepolisian.

Kedua anggota, ungkap Syahduddi, yakni Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, bersama warga sipil bernama Suyatno, 44, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diamankan Propam, karena melakukan pemerasan terhadap dua pelajar MRW, 18, dan MMX, 17. Kedua korban pada saat kejadi sedang berada di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (31/1) malam.

"Kedua anggota tersebut kita jerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," kata M Syahduddi. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya