Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aktivis Tunjukan Ada SHM di Perairan Subang Seluas 460 Hektare, Nama Warga Dicatut

 Reza Sunarya
28/1/2025 17:10
Aktivis Tunjukan Ada SHM di Perairan Subang Seluas 460 Hektare, Nama Warga Dicatut
Aktivis lingkungan memperlihatkan daftar nama dalam sertifikat(Reza Sunarya/MI)

PENERBITAN sertifikat di wilayah laut terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, ratusan nama warga dicatut untuk penerbitan sertifikat.

Perairan laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang, dengan luas 460 hektare disebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.

 

Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat, bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut.

 

Pencatutan nama ini diduga dilakukan untuk memuluskan rencana kelompok atau perusahaan tertentu yang ingin melakukan reklamasi di perairan laut Cirewang. Dari situs ATR/BPN, area SHM di wilayah perairan laut Cirewang itu juga terlihat jelas.

Sejumlah Warga dan Nelayan di perairan laut Cirewang ini, menggantungkan hidup dari laut sehingga mereka menolak rencana reklamasi yang diduga akan dilakukan oleh kelompok atau perusahaan untuk membangun pelabuhan mandiri.

 

Warga dan nelayan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait temuan sertifikat, terutama SHM, di wilayah laut. Temuan ini dianggap serupa dengan kasus di perairan laut Tangerang. Selain itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang periode 2022-2024 sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Subang.

 

"Saya warga Cirewang  tidak mengetahui adanya sertifikat itu, dulunya ini emang laut bukan tambak, cuma sekarang dangkal, nelayan disini yang tahu hanya sebagian saja dan dikasih uang untuk tanda tangan, dulu sempat ada alat berat untuk pembuatan tambak, tapi di demo sama warga Cirewang, sekarang tidak ada lagi" kata Jakaria salah seorang nelayan  Cirewang, Selasa (28/1).


 

Menurut Warga dan Nelayan setempat, mengetahui nama nama warga sekitar didaftar sebagai penerima sertifikat setelah diberitahu oleh salah seorang aktivis lingkungan yang membawa berkas. Salah seorang diantaranya bernama Yati yang merasa kaget ada namanya sebagai penerima sertifikat.

 

" Saya tidak mengetahui adanya manfaat lahan dari pa presiden, namun sekarang namanya ada dan tahu itu juga dari seseorang, sebelumnya juga tidak pernah di datangi dan mendata, sekarang tahu secara tiba tiba saja, dan tidak tahu juga dapat lahannya daratan ataupun lautan," kata Yati

 

Sementara, Asep Sumarna Toha salah seorang Aktivis Lingkungan menyebutkan Laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare, sertifikat atas nama masyarakat, tapi masyarakat tidak pernah tahu  memiliki obyek tanah laut.

 

"Dugaan kita sertifikat tersebut di kuasai oleh mafia tanah, dan penerbitan sertifikat ini pada jamannya pa Joko di 2021 saat menjabat kepala BPN Subang, dan saat itu langsung pindah ke Tanggerang, dan diduga ada korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang," kata Asep.

 

Tidak hanya di laut cirewang, Subang, diduga masih banyak sertifikat bermasalah yang tersebar di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya