Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Punya Surat Izin, Polisi Tangkap 23 Kapal Nelayan di Labuan Bajo

Palce Amalo
24/1/2025 20:52
Tidak Punya Surat Izin, Polisi Tangkap 23 Kapal Nelayan di Labuan Bajo
Kapal nelayan menangkap ikan tanpa surat izin di Labuan Bajo ditangkap polisi .(Dok. Polairud Polda NTT)

TIM Patroli Gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar), Kapal BKO Polair Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marnir Mabar menangkap 23 kapal nelayan karena menangkap ikan tanpa surat izin.

Setelah ditangkap, kapal dibawa ke Dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo. Puluhan kapal tersebut terdiri dari 17 kapal penangkap ikan dan 6 kapal penangkap ikan.

Sebanyak 23 nelayan pemilik kapal, juga sudah ditahan. Tiga nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya berasal dari kabupaten tetangga, yakni Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.

"Semua kapal penangkapan ikan wajib memiliki dokumen, apakah kapal tersebut benar digunakan untuk penangkapan ikan atau yg lainnya.Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yangg dikeluarkan oleh DKP unt mendapat kan BBM ber subsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,' kata kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).

Menurutnya, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari nelayan Labuan Bajo ke DPRD Manggarai Barat pada 20 Januari 2025. Selanjutnya, polisi melakukan patroli dan menemukan keberadaan nelayan tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Mereka diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha di bidang perikanan dan aktivitas tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan menurun," jelasnya.

Nelayan tersebut disebutkan melanggar pasal 93 jo pasal 27 dan 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya