Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Disdik Jawa Barat Didesak Usut SMKN 3 Depok Tahan 41 Ijazah Siswa

Kisar Radjaguguk
26/1/2025 18:41
Disdik Jawa Barat Didesak Usut SMKN 3 Depok Tahan 41 Ijazah Siswa
(MI/Kisar Radjagukguk)

DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta tindak sekolah yang menahan ijazah kelulusan milik puluhan siswa  SMKN 3  Kota Depok. Tercatat sebanyak 41 ijazah milik 41 siswa ditahan sekolah lantaran belum melunasi pembayaran.

Ketua Investigasi Komando Perjuangan Merah Putih  (KPMP) yang sekaligus dosen Universitas Pancasila, Murtada Sinuraya mengatakan, sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah. "Sekolah negeri tidak diizinkan menahan ijazah sebab kegunaan ijazah perlu untuk digunakan lulusan melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Diketahui SMKN 3 Kota Depok menahan 41 ijazah kelulusan 41 siswa lantaran belum melunasi tunggakan tahun 2024. Murtada mengatakan biaya operasional sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah melalui dana bantuan operasional (BOS). Jadi, untuk apa meminta uang dari siswa.

Murtada meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menelusuri penahanan ijazah kelulusan milik siswa SMKN 3. "Sekolah ini terbilang nekad sehingga perlu diperiksa." 

 Sekolah swasta saja memverifikasi dan mengecek  status siswa bagaimana terkait anak itu mampu atau enggak," kata Murtada.

Murtada mengatakan kasus ini harus terus ditelusuri lebih dalam, apa alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. 

Diketahui, puluhan orangtua mendatangi SMKN 3 Kota Depok memprotes ijazah anaknya yang tertahan pihak sekolah, Kamis (23/1).

Nurhasanah salah seorang orangtua menuturkan, pelunasan tunggakan sekolah jadi syarat utama dalam pengambilan ijazah di SMKN 3. Hal yang berat baginya, lantaran ia hanya bekerja sebagai kuli cuci pakaian. “Saya memiliki tunggakan kepada sekolah sebesar Rp3 juta. Tentunya itu menjadi hal yang berat,” ujar Nurhasanah.

Nurhasanah bercerita, tunggakan tersebut berasal dari berbagai iuran yang dipungut pihak sekolah, dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan. Seperti, ujian, praktek hingga kegiatan lainya. Dikumpul-kumpul jadi Rp3 juta tahun 2024.

“Untuk bayaran saya tidak tahu, tetapi setiap ada ujian atau kegiatan lainya, saya selalu dipintai uang. Dan itu selalu saya bayar dengan cicil dari pertama awal masuk hingga anak saya lulus, hingga dihitung oleh pihak sekolah sampai Rp3 juta yang belum terbayarkan,” kata Nurhasanah.

Parahnya, kata Nurhasanah, saat ia rutin membayar cicilan tersebut, tunggakannya kepada sekolah tak pernah berkurang. Sehingga membuat dirinya tak mampu menebus ijazah anaknya tersebut.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi kepada pihak sekolah, tetapi kata pihak sekolah, jika tidak ada uang tersebut, ijazah anak saya tidak bisa diambil,” kata Nurhasanah

Masalah ini, ujar Nurhasanah, tentunya sangat menghambat anaknya untuk mencari pekerjaan. Pasalnya, ijazah merupakan syarat utama dalam melamar berbagai pekerjaan yang ada.

“Sampai saya bilang kepada anak saya, kalau kamu sudah bekerja mungkin bisa menebus ijazah tersebut, ternyata hingga saat ini anak saya belum bekerja juga karena tidak adanya ijazah,” ungkap Nurhasanah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok Samsuri berkilah ijazah tidak ditahan tapi orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya. "Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orangtua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya