Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT adat di pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan perdagangan karbon yang dikampanyekan pemerintah dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Perdagangan karbon atau pemanfaatan nilai ekonomi karbon dari kawasan hutan Pegunungan Meratus dinilai justru menjadi ancaman keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Hal itu ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, Sabtu (25/1). "Komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan menolak kebijakan perdagangan karbon, khususnya di kawasan pegunungan Meratus. Ada beberapa alasan diantaranya adanya kekhawatiran bahwa perdagangan karbon akan membuka peluang bagi konsesi baru dalam kawasan hutan di Indonesia, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat," tegasnya.
Skema perdagangan karbon dinilai sebagai solusi palsu dalam mengatasi perubahan iklim, yang justru akan mengeksekusi masyarakat adat. Selain itu, perdagangan karbon juga berdampak akan terjadinya penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Merauke.
Komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan menolak perdagangan karbon dan memilih untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka dengan cara yang lebih berkelanjutan. "Pada tahun 2024, penolakan perdagangan karbon hutan pegunungan Meratus telah disuarakan Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mendapat dukungan berbagai organisasi sipil lainya," kata Rubi.
Di sisi lain pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk pengendalian perubahan iklim, dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dan berperan dalam mengurangi emisi GRK secara global. Indonesia telah menargetkan penurunan emisi GRK ke UNFCCC dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan internasional sebesar 41%.
Untuk mencapai target NDC Sektor Kehutanan, pemerintah berkomitmen mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030, serta mendukung Net Zero Emission.
Pada bagian lain Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI, Sulaiman Umar menghadiri perayaan HUT ke-19 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Regional Kalimantan yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1).
Dalam sambutannya Wamenhut mengingatkan tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam melindungi hutan dan kawasan hutan masih sangat berat dan kompleks. Karena itu SPORC diminta untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Keberadaan SPORC menjadi salah satu kunci dalam menangani tindak kejahatan pengrusakan hutan. Termasuk melindungi kelestarian sumber daya alam di dalamnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
GAGASAN gentengisasi yang dilontarkan Presiden RI Prabowo mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved