Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
MASYARAKAT adat di pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan perdagangan karbon yang dikampanyekan pemerintah dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Perdagangan karbon atau pemanfaatan nilai ekonomi karbon dari kawasan hutan Pegunungan Meratus dinilai justru menjadi ancaman keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Hal itu ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, Sabtu (25/1). "Komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan menolak kebijakan perdagangan karbon, khususnya di kawasan pegunungan Meratus. Ada beberapa alasan diantaranya adanya kekhawatiran bahwa perdagangan karbon akan membuka peluang bagi konsesi baru dalam kawasan hutan di Indonesia, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat," tegasnya.
Skema perdagangan karbon dinilai sebagai solusi palsu dalam mengatasi perubahan iklim, yang justru akan mengeksekusi masyarakat adat. Selain itu, perdagangan karbon juga berdampak akan terjadinya penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Merauke.
Komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan menolak perdagangan karbon dan memilih untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka dengan cara yang lebih berkelanjutan. "Pada tahun 2024, penolakan perdagangan karbon hutan pegunungan Meratus telah disuarakan Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mendapat dukungan berbagai organisasi sipil lainya," kata Rubi.
Di sisi lain pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk pengendalian perubahan iklim, dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dan berperan dalam mengurangi emisi GRK secara global. Indonesia telah menargetkan penurunan emisi GRK ke UNFCCC dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan internasional sebesar 41%.
Untuk mencapai target NDC Sektor Kehutanan, pemerintah berkomitmen mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030, serta mendukung Net Zero Emission.
Pada bagian lain Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI, Sulaiman Umar menghadiri perayaan HUT ke-19 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Regional Kalimantan yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1).
Dalam sambutannya Wamenhut mengingatkan tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam melindungi hutan dan kawasan hutan masih sangat berat dan kompleks. Karena itu SPORC diminta untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Keberadaan SPORC menjadi salah satu kunci dalam menangani tindak kejahatan pengrusakan hutan. Termasuk melindungi kelestarian sumber daya alam di dalamnya.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
BANJIR bandang melanda kawasan wisata Lembah Bajuin, Desa Sungai Bakar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Misi Dagang Internasional 2025 dalam rangka menggaet investor dan promosi berbagai produk unggulan daerah ke pasar global.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini memiliki banyak keunggulan.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved