Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SELAIN menolak keberadaan Geopark Pegunungan Meratus, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan juga menentang rencana perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Taman Nasional dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat adat yang menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat dengan kearifan lokal dan hak atas tanah dan wilayah adatnya. "Berdasarkan keputusan komunitas-komunitas masyarakat adat yang sejak turun temurun mendiami pegunungan meratus, maka kami menolak penetapan geopark meratus dan usulan taman nasional," ungkap Rubi, Rabu (2/10).
Para tokoh adat khawatir bahwa masyarakat adat akan terusir dan tidak dapat lagi mengelola wilayah adatnya, salah satunya berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan. "Status Hutan Lindung pada Pegunungan Meratus yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah sangat berdampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan, baik dari segi ekonomi, infrastruktur, dan lainnya. Apalagi kalau ditetapkan sebagai Taman Nasional pasti masyarakat adat semakin tidak berdaya," ujar Rubi.
Baca juga : AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel
Implikasi dari kebijakan rencana Taman Nasional ini adalah ruang hidup masyarakat, tempat mereka berburu, berkebun yang akan diambil ahli dan diklaim oleh Negara. Rubi mencontohkan kasus di Merapi, dimana masyarakat lokal yang awalnya menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh di lereng merapi terpaksa kehilangan pekerjaan karena regulasi baru dari taman nasional.
Dengan modal regulasi, pemerintah seakan “lupa” dengan rakyat yang memberikan wewenang pemerintah untuk mengatur wilayah negaranya. Kritik dan protes masyarakat terhadap kebijakan taman nasional hanya akan dianggap angin lalu. Hak-hak masyarakat adat yang “memiliki” tanah tidak dipedulikan.
Di sisi lain terbitnya Perda No 2 tahun 2023 tentang MHA telah menjadi harapan bagi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Selatan bahwa secara hukum keberadaan mereka diakui, hak-hak dan kewajiban dalam menjaga warisan leluhur, dan adanya penetapan hutan adat sebagai area yang dilindungi. Bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, kehidupan masyarakat dekat dengan alam. Alam telah mencukupi segala kebutuhan mulai dari rumah, pangan, hingga obat-obatan. Hutan sebagai bagian penting dari kehidupan yang mereka jaga hingga hari ini.
Baca juga : Saat Hilir Mudik Tongkang Batubara di Sungai Barito Jadi Objek Wisata Kalsel
Sebelumnya Pemprov Kalsel akan mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Pengusulan status Taman Nasional bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus.
"Pemprov Kalsel tengah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, terkait usulan alih fungsi Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, usai memimpin Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dari arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bagian hulunya berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi kawasan gunung Halau-halau dan sekitarnya. (Z-9)
Berdasarkan data BMKG pada periode Januari hingga akhir Mei 2025, terdeteksi 28 titik api kategori rendah, 529 titik api kategori sedang dan 1 titik api kategori besar.
Ulat Hongkong justru banyak dibudidayakan karena kandungan nutrisi yang tinggi, terutama protein.
Sebanyak 2015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan nyatakan siap melaksanakan musyawarah desa khusus percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
PERISTIWA longsor kembali terjadi di lokasi tambang intan (pendulangan) Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pekerja tambang tewas.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan SelatanĀ berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Penyidik, imbuh dia, berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku menyewa mobil pada hari kejadian. Itu dilakukan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
Rencana extra flights dimaksud untuk tujuan Jakarta (CGK) sebanyak dua penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Surabaya (SUB) lima flights.
Bahlil juga melihat langsung proses pengisian BBM ke kapal-kapal nelayan serta berdialog langsung dengan sejumlah nelayan di kawasan pelabuhan ikan dan SPBE milik AKR di Banjarmasin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved