Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SELAIN menolak keberadaan Geopark Pegunungan Meratus, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan juga menentang rencana perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Taman Nasional dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat adat yang menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat dengan kearifan lokal dan hak atas tanah dan wilayah adatnya. "Berdasarkan keputusan komunitas-komunitas masyarakat adat yang sejak turun temurun mendiami pegunungan meratus, maka kami menolak penetapan geopark meratus dan usulan taman nasional," ungkap Rubi, Rabu (2/10).
Para tokoh adat khawatir bahwa masyarakat adat akan terusir dan tidak dapat lagi mengelola wilayah adatnya, salah satunya berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan. "Status Hutan Lindung pada Pegunungan Meratus yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah sangat berdampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan, baik dari segi ekonomi, infrastruktur, dan lainnya. Apalagi kalau ditetapkan sebagai Taman Nasional pasti masyarakat adat semakin tidak berdaya," ujar Rubi.
Baca juga : AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel
Implikasi dari kebijakan rencana Taman Nasional ini adalah ruang hidup masyarakat, tempat mereka berburu, berkebun yang akan diambil ahli dan diklaim oleh Negara. Rubi mencontohkan kasus di Merapi, dimana masyarakat lokal yang awalnya menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh di lereng merapi terpaksa kehilangan pekerjaan karena regulasi baru dari taman nasional.
Dengan modal regulasi, pemerintah seakan “lupa” dengan rakyat yang memberikan wewenang pemerintah untuk mengatur wilayah negaranya. Kritik dan protes masyarakat terhadap kebijakan taman nasional hanya akan dianggap angin lalu. Hak-hak masyarakat adat yang “memiliki” tanah tidak dipedulikan.
Di sisi lain terbitnya Perda No 2 tahun 2023 tentang MHA telah menjadi harapan bagi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Selatan bahwa secara hukum keberadaan mereka diakui, hak-hak dan kewajiban dalam menjaga warisan leluhur, dan adanya penetapan hutan adat sebagai area yang dilindungi. Bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, kehidupan masyarakat dekat dengan alam. Alam telah mencukupi segala kebutuhan mulai dari rumah, pangan, hingga obat-obatan. Hutan sebagai bagian penting dari kehidupan yang mereka jaga hingga hari ini.
Baca juga : Saat Hilir Mudik Tongkang Batubara di Sungai Barito Jadi Objek Wisata Kalsel
Sebelumnya Pemprov Kalsel akan mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Pengusulan status Taman Nasional bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus.
"Pemprov Kalsel tengah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, terkait usulan alih fungsi Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, usai memimpin Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dari arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bagian hulunya berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi kawasan gunung Halau-halau dan sekitarnya. (Z-9)
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved