Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Plt Bupati Sidoarjo Cek HGB Laut, Fakta Ada 3 Blok

Heri Susetyo
23/1/2025 22:58
Plt Bupati Sidoarjo Cek HGB Laut, Fakta Ada 3 Blok
Peninjauan lokasi HGB laut di Sidoarjo(Dok: Pemkab Sidoarjo)

PELAKSANA tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi mendatangi lokasi hak guna bangunan (HGB) laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (23/1). Subandi didampingi Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak. Rombongan melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat.

Peninjauan itu dilakukan di beberapa titik lokasi HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan menelusuri area tersebut menggunakan perahu, rombongan plt Bupati juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Dari pantauan di TKP dan informasi nelayan serta perangkat desa, memang ada tiga blok yang dikuasai pihak swasta pemegang izin HGB, masing-masing adalah blok tiga, empat dan blok lima. 

Blok tiga dan empat berupa laut, sementara blok lima adalah tambak yang dikelola oleh sejumlah petani tambak. Namun karena kondisi air laut sedang pasang, daratan blok lima tidak terlihat, tertutup air. 

“Dari peninjauan hari ini, terdapat blok yang berupa kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996 dan akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini," kata Subandi. 

Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026, Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu arahan pimpinan Pj Gubernur Jatim.

“Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja. Terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya,” ungkapnya.

Untuk informasi tentang temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, akan dilakukan peninjauan jika informasi tersebut benar adanya dan akan dilakukan proses investigasi. “Untuk informasi mengenai HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kami akan lakukan kroscek jika benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Kita akan serahkan juga investigasi tersebut kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan perizinannya,” tuturnya.

Pengecekan lokasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak. Tentunya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya