Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi mendatangi lokasi hak guna bangunan (HGB) laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (23/1). Subandi didampingi Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak. Rombongan melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat.
Peninjauan itu dilakukan di beberapa titik lokasi HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan menelusuri area tersebut menggunakan perahu, rombongan plt Bupati juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Dari pantauan di TKP dan informasi nelayan serta perangkat desa, memang ada tiga blok yang dikuasai pihak swasta pemegang izin HGB, masing-masing adalah blok tiga, empat dan blok lima.
Blok tiga dan empat berupa laut, sementara blok lima adalah tambak yang dikelola oleh sejumlah petani tambak. Namun karena kondisi air laut sedang pasang, daratan blok lima tidak terlihat, tertutup air.
“Dari peninjauan hari ini, terdapat blok yang berupa kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996 dan akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini," kata Subandi.
Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026, Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu arahan pimpinan Pj Gubernur Jatim.
“Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja. Terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya,” ungkapnya.
Untuk informasi tentang temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, akan dilakukan peninjauan jika informasi tersebut benar adanya dan akan dilakukan proses investigasi. “Untuk informasi mengenai HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kami akan lakukan kroscek jika benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Kita akan serahkan juga investigasi tersebut kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan perizinannya,” tuturnya.
Pengecekan lokasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak. Tentunya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.(M-2)
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Secara historis Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 7.000 hectare (ha) lahan tambak.
Pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Petambak diketahui membuka tambak udang vaname hingga limbah dibuang ke laut mencemari perairan tersebut.
PENGACARA Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, merespons polemik sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang. Tidak semua adalah SHGB milik PIK 2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved