Bupati Situbondo Ditahan KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Pemerintahan

Faishol Taselan
22/1/2025 21:55
Bupati Situbondo Ditahan KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Pemerintahan
Petugas menggiring Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (kedua kanan) dan Kepala Bidang Binamarga PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo (kedua kiri) usai ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1).(ANTARA/Muhammad Ramdan)

PENJABAT Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menandatangani surat pengangkatan Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani sebagai Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan Bupati Situbondo Karna Suwandi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini sudah saya tandatangani penunjukan Plt Bupati Situbondo, yakni Wakil Bupati Situbondo," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1).

Selasa (21/1), KPK menahan Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ). Mereka ditahan selama 20 hari sampai 9 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Karna dan Eko ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Menurut Pj Gubernur, pihaknya langsung menunjuk Plt Bupati supaya pemerintahan dan pelayanan publik di Situbondo tetap berlangsung normal. Semua pelaksanaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat tak boleh terganggu akibat adanya kasus korupsi itu.

"Plt Bupati akan menjalankan fungsinya selama proses hukum yang menimpa Bupati selesai, dan akan digantikan dengan Bupati terpilih," katanya.

Dari konferensi pers yang digelar KPK, Selasa (21/1), tersangka KS diduga menerima suap Rp5.575.000.000 dan EPJ diduga menerima Rp811.362.200 dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. (FL/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya