Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENJABAT Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menandatangani surat pengangkatan Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani sebagai Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan Bupati Situbondo Karna Suwandi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sudah saya tandatangani penunjukan Plt Bupati Situbondo, yakni Wakil Bupati Situbondo," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1).
Selasa (21/1), KPK menahan Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ). Mereka ditahan selama 20 hari sampai 9 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Karna dan Eko ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Menurut Pj Gubernur, pihaknya langsung menunjuk Plt Bupati supaya pemerintahan dan pelayanan publik di Situbondo tetap berlangsung normal. Semua pelaksanaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat tak boleh terganggu akibat adanya kasus korupsi itu.
"Plt Bupati akan menjalankan fungsinya selama proses hukum yang menimpa Bupati selesai, dan akan digantikan dengan Bupati terpilih," katanya.
Dari konferensi pers yang digelar KPK, Selasa (21/1), tersangka KS diduga menerima suap Rp5.575.000.000 dan EPJ diduga menerima Rp811.362.200 dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. (FL/E-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved