Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang di Trotoar

Ruta Suryana
16/1/2025 18:40
Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang di Trotoar
Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan tim dari Kecamatan Denpasar Barat saat menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jalan Andakasa(MI/Ruta Suryana)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar wilayah Denpasar Barat, Kamis (16/1). Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan, penertiban dilakukan karena dampaknya membuat kemacetan lalu lintas serta mengganggu pejalan kaki.

"Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas serta menyalahgunakan fasilitas umum," kata Bawa Nendra.

Lokasi penertiban menyasar pedagang di sepanjang Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, karena di kawasan itu sering dijumpai pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan walaupun sebelumnya sudah diberikan peringatan. Penertiban tetap dilakukan dengan cara persuasif dan humanis namun tetap tegas. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik pedagang yang melanggar pun disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara menyampaikan, penertiban ini melibatkan tim Kecamatan Denpasar Barat yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Denpasar. "Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Sebagai solusi, katanya, pemerintah telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan. Upaya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.

"Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," tutur Ida Bagus Made Purwanasara.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya