Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar wilayah Denpasar Barat, Kamis (16/1). Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan, penertiban dilakukan karena dampaknya membuat kemacetan lalu lintas serta mengganggu pejalan kaki.
"Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas serta menyalahgunakan fasilitas umum," kata Bawa Nendra.
Lokasi penertiban menyasar pedagang di sepanjang Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, karena di kawasan itu sering dijumpai pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan walaupun sebelumnya sudah diberikan peringatan. Penertiban tetap dilakukan dengan cara persuasif dan humanis namun tetap tegas. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik pedagang yang melanggar pun disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.
Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara menyampaikan, penertiban ini melibatkan tim Kecamatan Denpasar Barat yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Denpasar. "Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Sebagai solusi, katanya, pemerintah telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan. Upaya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.
"Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," tutur Ida Bagus Made Purwanasara.(M-2)
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Target ambisius ini dicanangkan setelah Denpasar berhasil menanggulangi dampak fluktuasi angka kemiskinan yang dipicu oleh pandemi Covid-19.
Petugas menemukan fakta mencengangkan terkait pemanfaatan lahan makam.
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Penertiban reklame ilegal ini menjadi perhatian utama Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved