Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Hanya di UIN Alauddin Makassar, Polisi Ungkap Dua Lokasi Pembuatan Uang Palsu 

 Lina Herlina
19/12/2024 14:33
Tidak Hanya di UIN Alauddin Makassar, Polisi Ungkap Dua Lokasi Pembuatan Uang Palsu 
Kepolisian membongkar sindikat uang palsu di Gowa(Lina Herlina /MI)

 

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa mengungkapkan kasus peredaran dan pembuatan uang palsu terjadi di lintas kabupaten. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan  Wibisono menyampaikan ada dari hasil pengembangan kasus ada dua lokasi pembuatan yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabuaten Gowa, teparnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata. 

"Uang palsu pecahan Rp100 ribu diedarkan di wilayah Gowa dan Makassar pada awalnya, tapi kemudian penangkapan dilakukan terhadap beberapa pelaku di berbagai lokasi berdasarkan hasil penyelidikan," terangnya, Kamis (19/12).

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 17 orang tersangka dari kasus pembuatan uang palsu di Gowa dan di UIN Alauddin Makassar. Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simajuntak menambahkan  polisi masih melakukan pengejaran orang yang mendukung kegitan tersebut. Diduga ia warga negara siang. Orang itu diyakini membeli alat untuk mencetak uang palsu dari Surabaya seharga Rp600 juta.

"Orang inilah yang membeli alat seharga Rp600 juta dari Surabaya, tapi asalnya dari China. Kita pastikan akan usut sampai ke akar-akarnya," tambahnya.

Adapun 17 tersagka yang diamankan, yaitu Andi Ibrahim, (54 tahun, Dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin), Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 tahun, Karyawan Honorer), Kamarang dg Ngati bin dg Nombong (48 tahun, Juru Masak), Irandy  bin Muh Tahir (37 tahun, Karyawan Swasta), Muhammad Syahruna (52 tahun, Wiraswasta), John Biliater Panjaitan (68 tahun, Wiraswasta), Sattariah alias Ria binti Yado (60 tahun, IRT),  Sukmawati (55 tahun, PNS Guru), Andi Khaeruddin (50 tahun, Pegawai Bank BRI), Ilham (42 tahun, Wiraswasta, Suardi Mappeabang, M.Pd (58 tahun, PNS), Mas’ud (37 tahun, Wiraswasta), Satriyady (52 tahun, PNS), Sri Wahyudi (35 tahun, Wiraswasta), Muhammad Manggabarani (40 tahun, PNS), Ambo Ala, A.Md (42 tahun, Wiraswasta), dan Rahman (49 tahun, Wiraswasta).

Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya