Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Masih Kejar 3 Orang Sindikat Uang Palsu di Gowa

 Lina Herlina
19/12/2024 14:02
Polisi Masih Kejar 3 Orang Sindikat Uang Palsu di Gowa
Kepolisian membongkar sindikat uang palsu di Gowa(Lina Herlina /MI)

 

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, telah mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu lintas kabupaten, dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Kepolisian juga memeriksa dua orang lain sebagai saksi, dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang masuk dalam sindikat pembuatan uang palsu di Gowa.
 
Hal itu diungkapkan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan  Wibisono, dalam keterangannya di Mapolres Gowa, yang menghadirkan semua tersangka serta menunjukkan semua barng bukti yang mereka amankan.
 
Menurutnya, dasar kasus tersebut adalah laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga,  Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke Polsek Pallangga, jika menemukan  ada uang palsu diedarkan di  sana, yang langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polres Gowa pada 1 Desember 2024.
 
"Reskrim yang bergerak melakukan penyidikan sejak Selasa (24/11) dan mendapatkan saudara M ( Mubin) melakukan transaksi bersama AI (Andi Ibrahim) yang melakukan jual beli uang palsu 1:2 (satu  banding dua), satu palsu dua asli, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga,  Kabupaten Gowa," sebut Yudhiawan.
 
Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus peredaran dan  pembuatan upal disebutkan, ada dua lokasi pembuatan yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabuaten Gowa, tepatnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata, Makassar. 

"Ada pun modus pelaku, yaitu menyiapkan peralatan dan alat cetak untuk membuat serta mengedarkan uang palsu, dengan motif mendapa keuntungan. Uang palsu pecahan Rp100 ribu diedarkan di wilayah Gowa dan Makassar pada awalnya, tapi kemudian penangkapan dilakukan terhadap beberapa pelaku di berbagai lokasi berdasarkan hasil penyelidikan," jelas Yudhiawan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 98 jenis. Di lokasi pertama diamankan seperti uang pecahan  mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebnayak 4.554 lembar, mata uang Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar,  234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum terpotong.

Ada juga mata uag korea sebanyak 1 lembar sebesar 5 ribu Won, mata uag vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong, mata uang rupiah sebanyak dualembar pecahan Rp1.000 emisi 1964. Lalu ada juga satu lembar foto kopi certificate of time deposit  Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, dan satu lembar keryas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700  triliun.
 
Lalu lokasi kedua diamankan diataranya 1 unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine, 783 lembar keryas. Ergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong, lalu 397 lembar emisi yag sama, juga belum terpotong. Kemudian, uang pecahan yang sama dengan emisi yang sama sebangak 8 lembar dengantotal nilai Rp800 ribu.

Juga ada 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak, 460 lembar gagal produksi karena kosong, 957 lembar kertas bergabung uang pecahan Rp100 ribu, lalu 6.139 lembar pecahan Rp100 4ibu gagal produksi, mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar dengan total Rp1,9 juta juga gagal produsi, serta satu lembar garis tengah.

Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simajuntak menambakan jika ada orang yag mendukung kegitan tersebut, dan masih dalam pengejaran. "Orang inilah yang membeli alat seharga Rp600 juta dari Surabaya, tapi asalnya dari China. Kita pastikan akan usut sampai ke akar-akarnya," tambahnya.

Adapun 17 tersagka yang diamankan, yaitu Andi Ibrahim, (54 tahun, Dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin), Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 tahun, Karyawan Honorer), Kamarang dg Ngati bin dg Nombong (48 tahun, Juru Masak), Irandy  bin Muh Tahir (37 tahun, Karyawan Swasta), Muhammad Syahruna (52 tahun, Wiraswasta), John Biliater Panjaitan (68 tahun, Wiraswasta), Sattariah alias Ria binti Yado (60 tahun, IRT),  Sukmawati (55 tahun, PNS Guru), Andi Khaeruddin (50 tahun, Pegawai Bank BRI), Ilham (42 tahun, Wiraswasta, Suardi Mappeabang, M.Pd (58 tahun, PNS), Mas’ud (37 tahun, Wiraswasta), Satriyady (52 tahun, PNS), Sri Wahyudi (35 tahun, Wiraswasta), Muhammad Manggabarani (40 tahun, PNS), Ambo Ala, A.Md (42 tahun, Wiraswasta), dan Rahman (49 tahun, Wiraswasta).

Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya