Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Pengusaha ASS Jadi Otak Sindikat Pemalsu Uang di Kampus UIN Alauddin

 Lina Herlina
30/12/2024 19:17
Polisi Sebut Pengusaha ASS Jadi Otak Sindikat Pemalsu Uang di Kampus UIN Alauddin
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan (kanan) bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Rizki Ernadi Wimanda (kiri) mengecek barang bukti uang palsu menggunakan detektor mata uang (money detector) saat konferensi pers di Mapolres Kabupaten Gow(ANTARA/Arnas Padda)

PENGUSAHA ASS disebut sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran dan pembuatan uang palsu (Upal) yang diproduksi di Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Kampus Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ASS disebut memberi ide sekaligus pemodal sindikat upal itu.

Hal itu disampakan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jendral Yudhiawan di sela-sela kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 Polda Sulsel, di Aula Mappaodang Kapolda Sulsel, Senin (30/12).

Hanya saja, saat ini pemeriksaan terhadap ASS harus dihentikan sementara karena tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. ASS mendadak jatuh sakit sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut uang palsu hasil produksi komplotan itu nyaris sempurna karena memiliki tanda air Bank Indonesia. "Memang hampir sempurna, dipakai alat ultraviolet itu ada tanda air. Masyarakat yang awam merasa ini uang asli, padahal itu sebenarnya uang palsu," lanjut Yudhiawan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Komisaris Besar Dedi Supriyadi menambahkan, peran ASS dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu itu adalah pembuat ide dan pemodal produksi uang palsu.

"Otaknya pelaku itu yang inisial ASS. Peran yang bersangkutan adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut memberi modal, ikut membeli mesin, kemudian pemberi perintah," jelas Dedi.

Polisi sudah menetapkan 19 tersangka dala kasus itu. Masih ada dua orang lainnya yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (LN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya