Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara

 Lina Herlina
27/8/2025 21:05
Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi(Antara)

PERSIDANGAN kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang menjerat Annar Salahuddin Sampetoding sebagai otaknya, memasuki babak penting. 

Setelah tiga kali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Rabu (27/8).

Di bawah pengawalan ketat dan dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, JPU Aria Perkasa menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membiayai serta menyuruh pihak lain memproduksi uang palsu," tegas Aria di ruang sidang. Tuntutan yang menjerat Annar berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan ini berlangsung setelah tiga kali penundaan, pada tanggal 6, 13, dan 20 Agustus 2025, dengan alasan ketidaksiapan jaksa dan klaim sakit dari terdakwa tanpa disertai bukti medis. 

Sidang akhirnya dilanjutkan. Majelis Hakim menegaskan agar proses hukum tidak lagi terhambat.

Usai tuntutan dibacakan, Annar secara mengejutkan mengungkap adanya upaya pemerasan yang ia alami sejak Juli 2025. Dalam nota pembelaannya, ia menuding oknum jaksa mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam untuk mendatanginya di Rutan Makassar.

"Saya diminta menyerahkan Rp5 miliar dengan imbalan tuntutan bebas," ungkap Annar di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah keras adanya bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan padanya.

"Ini semua rekayasa. Kalau punya SBN Rp700 triliun, saya sudah maju jadi presiden, bukan calon gubernur," tambahnya.

Usai sidang, Annar kembali mengisahkan bahwa permintaan tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp1 miliar lewat pertemuan istrinya dengan empat orang penghubung, dengan janji tuntutan hanya satu tahun. Namun, karena permintaan itu ditolak, tuntutan yang ia terima pun menjadi lebih berat.

JPU Aria Perkasa membantah tegas semua tuduhan tersebut. "Tidak benar sama sekali. Tidak ada oknum maupun penghubung seperti yang terdakwa sebutkan. Juga tidak ada yang bernama Ilham di kejaksaan," sangguhnya.

Majelis hakim telah menetapkan sidang dilanjutkan, Rabu (3/9) mendatang untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum Annar. (LN/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya