Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Modusnya Lewat Facebook, Perekrut PMI Ilegal di Batam Dibekuk Polisi

Hendri Kremer
05/12/2024 20:36
Modusnya Lewat Facebook, Perekrut PMI Ilegal di Batam Dibekuk Polisi
Ilustrasi(Dok Polsek Nongsa)

UNIT Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang wanita berinisial MS, 33 atas kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12) di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Batam Kota.

Kasus ini terungkap setelah dua wanita asal Palembang ditemukan kebingungan di Jalan Pattimura, Kabil, Nongsa pada Senin (2/12). Kedua korban mengaku telah ditipu dengan janji kerja di Singapura. Mereka dijanjikan bekerja sebagai penjaga kantin, namun malah diarahkan ke pasar malam.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengungkapkan, MS menggunakan akun Facebook "Tige Saudara" dan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Pelaku membebankan biaya awal Rp2-5 juta kepada para korban dan mengambil keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.

"Dari hasil penyelidikan, MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal pada November 2024," kata Kapolsek, Kamis (5/12).

MS kini dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan segera melaporkan kegiatan serupa untuk mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya