Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan polisi. Dua tersangka perekrut terancam denda hingga Rp15 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan, kedua tersangka berinisial JSL alias Juju (23) dan DMP alias Deme (20) ditangkap bersama empat calon PMI di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Senin (4/11) kemarin.
"Tersangka JSL berperan mengurus paspor dan komunikasi dengan majikan di Kamboja. Sementara DMP mengurus keberangkatan dengan imbalan Rp1 juta per orang dari BOS KOCAN," kata Kapolsek, Rabu (6/11).
Empat calon PMI yang hendak diberangkatkan berinisial AS (22) dan AH (19) asal Medan, R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara serta MD (19) asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai karyawan restoran di Kamboja. "Para calon PMI ini tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagai Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 buah paspor, 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih, dan 1 unit Galaxy Z Flip.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Setiap pengiriman PMI harus melalui prosedur resmi untuk menghindari potensi menjadi korban perdagangan orang. (N-2)
Kemenlu RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan gelombang ketiga warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia bermasalah sektor penipuan daring dari Kamboja.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Chen Zhi diekstradisi dari Kamboja ke Tiongkok pada Januari 2026. Menguak skandal judi online, penipuan kripto Rp237 Triliun dan perbudakan modern di Kamboja.
KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas penampungan sementara, yang dilengkapi KBRI dengan berbagai keperluan WNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved