Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UPAYA pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan polisi. Dua tersangka perekrut terancam denda hingga Rp15 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan, kedua tersangka berinisial JSL alias Juju (23) dan DMP alias Deme (20) ditangkap bersama empat calon PMI di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Senin (4/11) kemarin.
"Tersangka JSL berperan mengurus paspor dan komunikasi dengan majikan di Kamboja. Sementara DMP mengurus keberangkatan dengan imbalan Rp1 juta per orang dari BOS KOCAN," kata Kapolsek, Rabu (6/11).
Empat calon PMI yang hendak diberangkatkan berinisial AS (22) dan AH (19) asal Medan, R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara serta MD (19) asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai karyawan restoran di Kamboja. "Para calon PMI ini tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagai Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 buah paspor, 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih, dan 1 unit Galaxy Z Flip.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Setiap pengiriman PMI harus melalui prosedur resmi untuk menghindari potensi menjadi korban perdagangan orang. (N-2)
Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan transparan Pemerintah Kamboja.
Situasi semakin rumit setelah rekaman percakapan telepon antara Paetongtarn dan mantan Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen--yang kini menjabat Presiden Senat--bocor ke publik.
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
PEMERINTAH Thailand mulai menerapkan pembatasan ketat di perbatasan darat dengan Kamboja termasuk melarang wisatawan untuk melintas ke negara tersebut.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
PEMERINTAH Kamboja resmi memberlakukan larangan impor buah dan sayuran dari Thailand pada Selasa (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved