Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI telah ditangkap, Gregorius Ronald Tannur, terpidana penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Terpidana belum dikirim ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Belum dipindahnya Ronald ke Lapas karena masih dibutuhkan sebagai saksi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Senin (28/10).
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. “Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” kata Heni. “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” tambahnya.
Heni mengatakan, Ronald Tannur bakal ditempatkan di Lapas setelah tak dibutuhkan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. “Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” tutur Heni.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.Pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Surabaya.
Putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI itu, ditempatkan di blok karantina dan wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” jelas Tomi.(S-1)
Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved