Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masih Diperlukan Sebagai saksi, Tannur Ditahan di Rutan

Faishol Taselan
28/10/2024 15:58
Masih Diperlukan Sebagai saksi, Tannur Ditahan di Rutan
Penampilan Ronald Tannur sudah digunduli.(MI/Heri Susetyo)

MESKI telah ditangkap, Gregorius Ronald Tannur, terpidana penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Terpidana belum dikirim ke  Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Belum dipindahnya Ronald ke Lapas karena masih dibutuhkan sebagai saksi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim  Heni Yuwono di Surabaya, Senin (28/10).

Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. “Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” kata Heni. “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” tambahnya.

Heni mengatakan, Ronald Tannur bakal ditempatkan di Lapas setelah tak dibutuhkan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. “Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” tutur Heni.

Sementara itu,  Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.Pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Surabaya.

Putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI itu, ditempatkan di blok karantina dan wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” jelas Tomi.(S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya