Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MESKI telah ditangkap, Gregorius Ronald Tannur, terpidana penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Terpidana belum dikirim ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Belum dipindahnya Ronald ke Lapas karena masih dibutuhkan sebagai saksi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Senin (28/10).
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. “Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” kata Heni. “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” tambahnya.
Heni mengatakan, Ronald Tannur bakal ditempatkan di Lapas setelah tak dibutuhkan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. “Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” tutur Heni.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.Pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Surabaya.
Putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI itu, ditempatkan di blok karantina dan wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” jelas Tomi.(S-1)
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
Kejagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved