Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRESTABES Semarang, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Investigasi menemukan jaringan pendanaan dari situs perjudian online yang mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster.
Pendanaan tersebut di antaranya untuk tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto, pertemuan dan rekreasi, serta pembelian atribut dan alkohol.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.
Polrestabes Semarang telah mengambil langkah dengan memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar. (N-2)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved