Polda Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu

Solmi
15/10/2024 23:02
Polda Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu
Konpres pemusnahan sabu 2 kilogram.(MI/Solmi)

JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN, 52 tahun, penumpang Bus Sempati Star nomor polisi BL 7588 AA yang melintas wilayah Merelung, perbatasan Jambi-Riau, 12 September 2024 lalu.

Dari pendalaman Tim Diresnarkoba Polda Jambi, sampai hari Selasa (15/10), baru bisa mengungkap sosok yang memerintahkan tersangka IN untuk mengambil dan membawa sabu bernilai sekitar Rp2 miliar tersebut dari sebuah lokasi di Pekanbaru, Riau.

Menurut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan, sosok dimaksud berinisial MS. Pria berusia 59 tahun tersebut, berhasil ditangkap pada hari yang sama, saat MS dalam mobilnya yang parkir di halaman RM Pagi Sore, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Menjawab Media Indonesia, Andi M Ichsan menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakoni IN dan MS, tidak ada kaitan dengan kasus Helen dkk, yang baru-baru ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Ditresnarkoba Polda Jambi.

Untuk diketahui, Helen bersama delapan anggota jaringannya dibekuk tim gabungan semenjak Kamis pekan lalu, karena diduga sebagai terduga jaringan pengendali lapak narkoba di Provinsi Jambi.

"Tidak ada kaitannya. Kasus yang ini masih kita dalami,” tegas Andi M Ichsan di sela acara pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti kejahatan IN dan MS – keduanya warga Banyuasin Sumsel -- di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (15/10).

Dijelaskan, dua kilogram sabu yang temukan dalam tas milik IN, dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang. Kepada penyidik, tersangka IN mengaku untuk setiap kilogram, akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta, jika berhasil meloloskan barang haram itu dari Riau menuju Palembang, Sumsel.

Sementara itu MS, mengakui telah menyuruh tersangka IN untuk mengambil dua kilogram sabu tersebut ke Pekanbaru. Untuk proses pengambilan barang di Pekanbaru, MS memberikan sebuah nomor kontak atas nama AL yang disebut MS sebagai pemilik sabu.

Menurut Andi M Ichsan, selanjutnya IN dan MS, dijerat dengan pelanggaran dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya