Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN, 52 tahun, penumpang Bus Sempati Star nomor polisi BL 7588 AA yang melintas wilayah Merelung, perbatasan Jambi-Riau, 12 September 2024 lalu.
Dari pendalaman Tim Diresnarkoba Polda Jambi, sampai hari Selasa (15/10), baru bisa mengungkap sosok yang memerintahkan tersangka IN untuk mengambil dan membawa sabu bernilai sekitar Rp2 miliar tersebut dari sebuah lokasi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan, sosok dimaksud berinisial MS. Pria berusia 59 tahun tersebut, berhasil ditangkap pada hari yang sama, saat MS dalam mobilnya yang parkir di halaman RM Pagi Sore, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Menjawab Media Indonesia, Andi M Ichsan menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakoni IN dan MS, tidak ada kaitan dengan kasus Helen dkk, yang baru-baru ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Ditresnarkoba Polda Jambi.
Untuk diketahui, Helen bersama delapan anggota jaringannya dibekuk tim gabungan semenjak Kamis pekan lalu, karena diduga sebagai terduga jaringan pengendali lapak narkoba di Provinsi Jambi.
"Tidak ada kaitannya. Kasus yang ini masih kita dalami,” tegas Andi M Ichsan di sela acara pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti kejahatan IN dan MS – keduanya warga Banyuasin Sumsel -- di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (15/10).
Dijelaskan, dua kilogram sabu yang temukan dalam tas milik IN, dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang. Kepada penyidik, tersangka IN mengaku untuk setiap kilogram, akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta, jika berhasil meloloskan barang haram itu dari Riau menuju Palembang, Sumsel.
Sementara itu MS, mengakui telah menyuruh tersangka IN untuk mengambil dua kilogram sabu tersebut ke Pekanbaru. Untuk proses pengambilan barang di Pekanbaru, MS memberikan sebuah nomor kontak atas nama AL yang disebut MS sebagai pemilik sabu.
Menurut Andi M Ichsan, selanjutnya IN dan MS, dijerat dengan pelanggaran dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (N-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved