Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN, 52 tahun, penumpang Bus Sempati Star nomor polisi BL 7588 AA yang melintas wilayah Merelung, perbatasan Jambi-Riau, 12 September 2024 lalu.
Dari pendalaman Tim Diresnarkoba Polda Jambi, sampai hari Selasa (15/10), baru bisa mengungkap sosok yang memerintahkan tersangka IN untuk mengambil dan membawa sabu bernilai sekitar Rp2 miliar tersebut dari sebuah lokasi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan, sosok dimaksud berinisial MS. Pria berusia 59 tahun tersebut, berhasil ditangkap pada hari yang sama, saat MS dalam mobilnya yang parkir di halaman RM Pagi Sore, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Menjawab Media Indonesia, Andi M Ichsan menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakoni IN dan MS, tidak ada kaitan dengan kasus Helen dkk, yang baru-baru ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Ditresnarkoba Polda Jambi.
Untuk diketahui, Helen bersama delapan anggota jaringannya dibekuk tim gabungan semenjak Kamis pekan lalu, karena diduga sebagai terduga jaringan pengendali lapak narkoba di Provinsi Jambi.
"Tidak ada kaitannya. Kasus yang ini masih kita dalami,” tegas Andi M Ichsan di sela acara pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti kejahatan IN dan MS – keduanya warga Banyuasin Sumsel -- di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (15/10).
Dijelaskan, dua kilogram sabu yang temukan dalam tas milik IN, dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang. Kepada penyidik, tersangka IN mengaku untuk setiap kilogram, akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta, jika berhasil meloloskan barang haram itu dari Riau menuju Palembang, Sumsel.
Sementara itu MS, mengakui telah menyuruh tersangka IN untuk mengambil dua kilogram sabu tersebut ke Pekanbaru. Untuk proses pengambilan barang di Pekanbaru, MS memberikan sebuah nomor kontak atas nama AL yang disebut MS sebagai pemilik sabu.
Menurut Andi M Ichsan, selanjutnya IN dan MS, dijerat dengan pelanggaran dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (N-2)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved