Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN, 52 tahun, penumpang Bus Sempati Star nomor polisi BL 7588 AA yang melintas wilayah Merelung, perbatasan Jambi-Riau, 12 September 2024 lalu.
Dari pendalaman Tim Diresnarkoba Polda Jambi, sampai hari Selasa (15/10), baru bisa mengungkap sosok yang memerintahkan tersangka IN untuk mengambil dan membawa sabu bernilai sekitar Rp2 miliar tersebut dari sebuah lokasi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan, sosok dimaksud berinisial MS. Pria berusia 59 tahun tersebut, berhasil ditangkap pada hari yang sama, saat MS dalam mobilnya yang parkir di halaman RM Pagi Sore, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Menjawab Media Indonesia, Andi M Ichsan menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakoni IN dan MS, tidak ada kaitan dengan kasus Helen dkk, yang baru-baru ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Ditresnarkoba Polda Jambi.
Untuk diketahui, Helen bersama delapan anggota jaringannya dibekuk tim gabungan semenjak Kamis pekan lalu, karena diduga sebagai terduga jaringan pengendali lapak narkoba di Provinsi Jambi.
"Tidak ada kaitannya. Kasus yang ini masih kita dalami,” tegas Andi M Ichsan di sela acara pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti kejahatan IN dan MS – keduanya warga Banyuasin Sumsel -- di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (15/10).
Dijelaskan, dua kilogram sabu yang temukan dalam tas milik IN, dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang. Kepada penyidik, tersangka IN mengaku untuk setiap kilogram, akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta, jika berhasil meloloskan barang haram itu dari Riau menuju Palembang, Sumsel.
Sementara itu MS, mengakui telah menyuruh tersangka IN untuk mengambil dua kilogram sabu tersebut ke Pekanbaru. Untuk proses pengambilan barang di Pekanbaru, MS memberikan sebuah nomor kontak atas nama AL yang disebut MS sebagai pemilik sabu.
Menurut Andi M Ichsan, selanjutnya IN dan MS, dijerat dengan pelanggaran dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (N-2)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved