Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatra Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Kampanye ilegal ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut mencakup metode door-to-door mendatangi warga," ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga : KPU Pelajari Peta Kerawanan Pilkada
Eris menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi langsung yang diberikan, tindakan pembubaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan tidak sempat berlangsung. "Kami bertindak sebelum kegiatan terlaksana," tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Kota Tangerang Terancam Dilaporkan ke DKPP
Kampanye ilegal tersebut ditemukan di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran dilakukan dalam rentang waktu dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menilai bahwa kampanye ilegal ini menunjukkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Baca juga : Bawaslu : Upaya Tangkal Hoaks Demi Jaga Integritas Pilkada
"Kampanye ilegal mencerminkan praktik politik yang kurang mendidik. Seharusnya, tim pemenangan memberikan contoh positif dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Najmuddin.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami
Ia juga mendorong Bawaslu untuk lebih transparan dalam mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan timnya. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat dapat menilai calon secara lebih bijaksana berdasarkan rekam jejak kepatuhan mereka terhadap aturan.
"Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar bisa menentukan pilihan yang cerdas. Pengungkapan pelanggaran ini bisa membantu pemilih melihat calon mana yang patuh pada aturan dan mana yang melanggar," tambah Najmuddin.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan dilangsungkan di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (M-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved