Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Padang Bubarkan Sembilan Kampanye Ilegal Paslon Wali Kota

Yose Hendra
13/10/2024 17:00
Bawaslu Padang Bubarkan Sembilan Kampanye Ilegal Paslon Wali Kota
Jajaran Bawaslu Kota Padang, Sumatra Barat.(Dok. Bawaslu Kota Padang)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatra Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

 

"Kampanye ilegal ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut mencakup metode door-to-door mendatangi warga," ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga : KPU Pelajari Peta Kerawanan Pilkada 

 

Eris menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi langsung yang diberikan, tindakan pembubaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan tidak sempat berlangsung. "Kami bertindak sebelum kegiatan terlaksana," tambahnya.

 

Baca juga : Bawaslu Kota Tangerang Terancam Dilaporkan ke DKPP

Kampanye ilegal tersebut ditemukan di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran dilakukan dalam rentang waktu dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.

 

Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menilai bahwa kampanye ilegal ini menunjukkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Baca juga : Bawaslu : Upaya Tangkal Hoaks Demi Jaga Integritas Pilkada

 

"Kampanye ilegal mencerminkan praktik politik yang kurang mendidik. Seharusnya, tim pemenangan memberikan contoh positif dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Najmuddin.

 

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami

Ia juga mendorong Bawaslu untuk lebih transparan dalam mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan timnya. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat dapat menilai calon secara lebih bijaksana berdasarkan rekam jejak kepatuhan mereka terhadap aturan.

 

"Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar bisa menentukan pilihan yang cerdas. Pengungkapan pelanggaran ini bisa membantu pemilih melihat calon mana yang patuh pada aturan dan mana yang melanggar," tambah Najmuddin.

 

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan dilangsungkan di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik