Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Korwas Polda NTT dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (9/10), menyerahkan tersangka berinisial RA kepada Kejaksaan Negeri Lembata untuk disidang di Pengadilan Negeri Lembata.
RA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual 25 item produk kosmetik tanpa izin edar. Tersangka langsung ditahan di Rutan Lembata selama 20 hari sambil menanti persidangan di PN Lembata.
Tersangka diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengatakan kasus ini menjadi kasus perdana penindakan hukum pelanggaran UU Kesehatan.
Ia menandaskan, tersangka sudah pernah diberi peringatan untuk tidak mengedarkan kosmetik ilegal pada periode pemeriksaan BPOM NTT pada 2023 silam. Namun, hingga periode pemeriksaan tahun 2024, masih ada 25 item kosmetik tanpa izin edar yang tetap berada di etalase penjualan toko kosmetiknya.
"Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang. Namun, karena lokus dan tempus delik berada di Lembata, sehingga proses persidangan dilimpahkan ke Kejari Lembata. Tersangka RA kami tahan selama 20 hari sambil menanti persidangan di Pengadilan Negeri Lembata," ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan. (PT/J-3)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut telah menemukan 2 modus baru penjualan kosmetik secara ilegal. Dua modus baru tersebut sama-sama untuk mengelabui konsumen.
Badan POM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang viral di media sosial diduga melanggar aturan dan ilegal.
BPOM menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar.
SEBANYAK 16 izin edar kosmetik dicabut karena produk-produk tersebut terungkap digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
BADAN POM memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan adanya mafia produk kosmetik atau mafia skincare.
Kejaksaan Negeri Lembata, meraih dua penghargaan terbaik sekaligus. Penghargaan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved