Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Lembata Tahan Tersangka Pengedar Kosmetik Ilegal

Alex P Taum
09/10/2024 18:43
Kejari Lembata Tahan Tersangka Pengedar Kosmetik Ilegal
Kepala Kejari Lembata Yupiter Selan(MI/Alexander P Taum)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Korwas Polda NTT dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (9/10), menyerahkan tersangka berinisial RA kepada Kejaksaan Negeri Lembata untuk disidang di Pengadilan Negeri Lembata.

RA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual 25 item produk kosmetik tanpa izin edar. Tersangka langsung ditahan di Rutan Lembata selama 20 hari sambil menanti persidangan di PN Lembata.

Tersangka diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengatakan kasus ini menjadi kasus perdana penindakan hukum pelanggaran UU Kesehatan.

Ia menandaskan, tersangka sudah pernah diberi peringatan untuk tidak mengedarkan kosmetik ilegal pada periode pemeriksaan BPOM NTT pada 2023 silam. Namun, hingga periode pemeriksaan tahun 2024, masih ada 25 item kosmetik tanpa izin edar yang tetap berada di etalase penjualan toko kosmetiknya. 

"Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang. Namun, karena lokus dan tempus delik berada di Lembata, sehingga proses persidangan dilimpahkan ke Kejari Lembata. Tersangka RA kami tahan selama 20 hari sambil menanti persidangan di Pengadilan Negeri Lembata," ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan. (PT/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya