Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Klaten Tangkap 20 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Djoko Sardjono
09/10/2024 07:56
Polres Klaten Tangkap 20 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
ra tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Klaten pada periode 31 Juli-3 Oktober 2024.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 20 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap pada periode 31 Juli-3 Oktober 2024.

Para pelaku tindak pidana narkotika tersebut, empat di antaranya residivis, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polres Klaten.

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti berupa sabu 23,25 gram, ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sebanyak 1.586 biji. 

Baca juga : Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan

Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Selasa (8/10). Turut hadir Kasatres Narkoba, AK Hendro Satmoko.

Berdasar keterangan para tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Klaten,  selain sebagai pengedar atau  memperjualbelikan narkoba mereka juga pemakai. “Alat bukti tindak pidana narkoba itu dinilai telah cukup, sehingga para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Kapolres Klaten.

Sementara, Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu saat melakukan transaksi. Tim Satresnarkoba terus mengembangkan keterangan tersangka salah satunya RH, bahwa peredaran narkoba di Klaten dikendalikan atau operatornya dari lapas.

Baca juga : Diciduk Polisi Lagi, Residivis Jambret 6 Kali jadi Bandar Narkoba di Padang

Menurut Hendro, jaringan pengedar sabu dan ganja yang ditangkap di Klaten Selatan setelah dikembangkan sebagian barang terlarang itu ada di Gedang, Surabaya.

“Malam itu kita tim Satresnarkoba langsung berangkat menuju Surabaya, yaitu untuk mengambil ganja 200 gram yang menjadi barang bukti tersebut,” jelasnya.

Pengedar narkoba kini dengan sistem terputus. Modus operandinya komunikasi dan transfer lewat telepon seluler (HP). Jadi, penjual dan pembeli tidak bertemu.

“Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap periode 31 Juli-3 Oktober 2024, adalah pemain lama dan empat di antaranya residivis kasus narkoba,” ujar Hendro. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya