Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 20 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap pada periode 31 Juli-3 Oktober 2024.
Para pelaku tindak pidana narkotika tersebut, empat di antaranya residivis, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polres Klaten.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti berupa sabu 23,25 gram, ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sebanyak 1.586 biji.
Baca juga : Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan
Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Selasa (8/10). Turut hadir Kasatres Narkoba, AK Hendro Satmoko.
Berdasar keterangan para tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Klaten, selain sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkoba mereka juga pemakai. “Alat bukti tindak pidana narkoba itu dinilai telah cukup, sehingga para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Kapolres Klaten.
Sementara, Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu saat melakukan transaksi. Tim Satresnarkoba terus mengembangkan keterangan tersangka salah satunya RH, bahwa peredaran narkoba di Klaten dikendalikan atau operatornya dari lapas.
Baca juga : Diciduk Polisi Lagi, Residivis Jambret 6 Kali jadi Bandar Narkoba di Padang
Menurut Hendro, jaringan pengedar sabu dan ganja yang ditangkap di Klaten Selatan setelah dikembangkan sebagian barang terlarang itu ada di Gedang, Surabaya.
“Malam itu kita tim Satresnarkoba langsung berangkat menuju Surabaya, yaitu untuk mengambil ganja 200 gram yang menjadi barang bukti tersebut,” jelasnya.
Pengedar narkoba kini dengan sistem terputus. Modus operandinya komunikasi dan transfer lewat telepon seluler (HP). Jadi, penjual dan pembeli tidak bertemu.
“Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap periode 31 Juli-3 Oktober 2024, adalah pemain lama dan empat di antaranya residivis kasus narkoba,” ujar Hendro. (H-2)
DINAS Kesehatan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengimbau warga masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia.
SALAT Idul Adha 1446 H/2025 di Masjid Agung Al Aqsha Klaten, dipadati jemaah hingga meluber di halaman masjid, Jumat (6/6).
PROGRAM TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Klaten, resmi ditutup oleh Kepala Staf Kodim 0723/Klaten, Mayor Inf Ismail Syahruddin, Rabu (4/6).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan kasus demam berdarah dengue (DBD) 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tahun ini 329 kasus dengan tiga kematian.
PERINGATAN Hari Lahir Pancasila 2025 tingkat Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digelar dengan upacara yang dipimpin Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik dua perempuan yang dikencani di hotel.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sejak 2017.
SEOLAH tidak kapok meski sudah dua kali masuk penjara dan baru sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor di Brebes, Jawa Tengah, babak belur dihajar massa akibat kembali beraksi.
SUBDIT Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FD, 49, terkait kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan barang
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap empat orang tersangka sebagai pengedar sabu-sabu dan ganja kering dengan modus sistem tempel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved