Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 20 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap pada periode 31 Juli-3 Oktober 2024.
Para pelaku tindak pidana narkotika tersebut, empat di antaranya residivis, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polres Klaten.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti berupa sabu 23,25 gram, ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sebanyak 1.586 biji.
Baca juga : Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan
Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Selasa (8/10). Turut hadir Kasatres Narkoba, AK Hendro Satmoko.
Berdasar keterangan para tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Klaten, selain sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkoba mereka juga pemakai. “Alat bukti tindak pidana narkoba itu dinilai telah cukup, sehingga para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Kapolres Klaten.
Sementara, Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu saat melakukan transaksi. Tim Satresnarkoba terus mengembangkan keterangan tersangka salah satunya RH, bahwa peredaran narkoba di Klaten dikendalikan atau operatornya dari lapas.
Baca juga : Diciduk Polisi Lagi, Residivis Jambret 6 Kali jadi Bandar Narkoba di Padang
Menurut Hendro, jaringan pengedar sabu dan ganja yang ditangkap di Klaten Selatan setelah dikembangkan sebagian barang terlarang itu ada di Gedang, Surabaya.
“Malam itu kita tim Satresnarkoba langsung berangkat menuju Surabaya, yaitu untuk mengambil ganja 200 gram yang menjadi barang bukti tersebut,” jelasnya.
Pengedar narkoba kini dengan sistem terputus. Modus operandinya komunikasi dan transfer lewat telepon seluler (HP). Jadi, penjual dan pembeli tidak bertemu.
“Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap periode 31 Juli-3 Oktober 2024, adalah pemain lama dan empat di antaranya residivis kasus narkoba,” ujar Hendro. (H-2)
Penyaluran beras SPHP ke Pasar Gedhe Klaten, dilakukan dua kali pengiriman. Pertama, pada Senin (23/2) 2.700 ton, dan penyaluran kedua, Jumat (27/2), sejumlah 2.000 ton.
Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
Ribuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, perlu ditangani secara sinergi dan kolaborasi gabungan dari berbagai sumber dana .
Kegiatan forum perangkat daerah tersebut, digelar di aula DPUPR Klaten, Senin (23/2), dan dihadiri Komisi III DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pers, dan LSM.
Polisi menangani dugaan kekerasan seksual anak oleh ayah di Klaten. Terlapor telah diamankan dan proses hukum serta pendampingan korban tengah berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan umat muslim di Klaten selama menjalankan ibadah puasa.
Albhi dikenal sebagai spesialis begal yang sudah tujuh kali beraksi di berbagai wilayah Medan dan sekitarnya.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sejak 2017.
SEOLAH tidak kapok meski sudah dua kali masuk penjara dan baru sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor di Brebes, Jawa Tengah, babak belur dihajar massa akibat kembali beraksi.
SUBDIT Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FD, 49, terkait kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan barang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved