Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan

Dede Susianti
15/7/2024 21:58
Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan
Pasutri ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota(MI/Dede Susianti)

PASANGAN suami isteri (pasutri) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2024, kemarin.

Sang isteri yang berinisial ID, 48 tahun dan sang suami berinisial A, yang usianya lebih muda yakni 33 tahun digiring bersama. Mereka ditampilkan dalam ekspos kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Jl Kapten Muslihat, Senin (15/7). Tangan keduanya disatukan dengan satu borgol.

Keduanya ditangkap di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor karena mengedarkan narkoba. Dari keduanya di sita narkoba jenis Sabu dengan jumlah berat barang bukti 1,49 gram brutto.

Baca juga : Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra menjelaskan pengungkapan kasus pasutri itu sebagai bentuk keberhasilan Polresta Bogor Kota dalam pembentukan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN).

Untuk diketahui salah satu visi dalam pembentukan KBDN itu adalah menumbuhkan peran aktif masyarakat dan daya tangkal masyarakat. untuk membantu tugas kepolisian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari satgas kampung bebas narkoba di Kelurahan Cikaret," jelas Eka.

Baca juga : Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh

Kedua tersangka itu adalah pendarang yang menghuni kost-kostan di wilayah tersebut.

Atas informasi dari satgas kampung bebas narkoba, bahwa ada orang yang dicurigai yang kemungkinan mengedarkan narkotika.

"Atas dasar itu kami, satnarkoba lakukan pengungkapan terhadap pasutri itu," katanya.

Baca juga : Polres Bogor Ungkap Jaringan Laboratorium Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap

Dalam rilis tersebut terungkap bahwa ternyata salah satu tersangka yakni sang istri adalah seorang residivis.

ID terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2017. Dia diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota. Kemudian dia menjalani hukuman di rutan Sukamiskin Bandung dan bebas bersyarat pada tahun 2020.

Namun ID tidak jera, dia kembali terlibat kasus yang serupa. Kali ini dia ditangkap bersama sang suami.

Baca juga : Pabrik Obat Terlarang di Bogor Dikamuflase Layaknya Bengkel

Selain masih nekad meski sudah pernah masuk bui, ID pun bertindak ekstrem dengan menyembunyikan barang bukti sabu di kemaluannya. Untuk motifnya sendiri alasan yang klise, yakni karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

"Kemudian untuk ayat 2- nya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati,"tegas Kasat Eka.(DD/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya