Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) akan melaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan. Pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan buntut pemecatan terhadap Mustasyar PCNU KH Choirul Anam yang diduga dilakukan sepihak serta terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum
Salah seorang kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik, mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.
Baca juga : Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Partisipatif saat Masa Kampanye
"Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam," kata Kholik, Sabtu (28/9).
Kliennya, kata Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional. "Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam," tuturnya.
Atas dasar itu, Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan, Kholik menegaskan pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar. "Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah," imbuh dia.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar di Cianjur akan Diujicobakan di Tiga Wilayah
Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
"Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok," pungkasnya.
Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, mengaku sudah menguasakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terhadap yang dialaminya. Bagi Choirul, dikuasakannya kepada kuasa hukum tindak lanjut yang dialaminya karena ada beberapa hal yang terindikasi ada dugaan pidana.
Baca juga : Petahana Cuti Kampanye, Wabup Cianjur Tb Mulyana Syahrudin Jabat Plh Bupati
"Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa waktu lalu ketika muncul surat permohonan dari PCNU Kabupaten Cianjur ke PWNU dan PBNU tentang pemberhentian saya sebagai Mustasyar PCNU, maka saya akan mengambil dua langkah yaitu secara internal keorganisasian dan jalur hukum," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Secara keorganisasi di internal PCNU semuanya sudah terbuka jelas. Pada rapat Syuriyah dan Tanfidziyah di Pesantren Al Ittihad pada 18 Agustus 2024, kata dia, tak ada pembahasan pergantian antarwaktu bagi KH Choirul Anam (N-2)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved