Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buntut Pemecatan Mustasyar, Ketua PCNU Cianjur akan Dilaporkan

Benny Bastiandy
28/9/2024 14:01
Buntut Pemecatan Mustasyar, Ketua PCNU Cianjur akan Dilaporkan
Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur KH Choirul Anam menguasakan pelaporan kepada tim kuasa hukum.(MI/Benny Bastiandy)

TIM Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) akan melaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan. Pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan buntut pemecatan terhadap Mustasyar PCNU KH Choirul Anam yang diduga dilakukan sepihak serta terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum

Salah seorang kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik, mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.

Baca juga : Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Partisipatif saat Masa Kampanye

"Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam," kata Kholik, Sabtu (28/9).

Kliennya, kata Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional. "Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam," tuturnya.

Atas dasar itu, Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan, Kholik menegaskan  pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar. "Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah," imbuh dia.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar di Cianjur akan Diujicobakan di Tiga Wilayah

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

"Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok," pungkasnya.

Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, mengaku sudah menguasakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terhadap yang dialaminya. Bagi Choirul, dikuasakannya kepada kuasa hukum tindak lanjut yang dialaminya karena ada beberapa hal yang terindikasi ada dugaan pidana.

Baca juga : Petahana Cuti Kampanye, Wabup Cianjur Tb Mulyana Syahrudin Jabat Plh Bupati

"Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa waktu lalu ketika muncul surat permohonan dari PCNU Kabupaten Cianjur ke PWNU dan PBNU tentang pemberhentian saya sebagai Mustasyar PCNU, maka saya akan mengambil dua langkah yaitu secara internal keorganisasian dan jalur hukum," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Secara keorganisasi di internal PCNU semuanya sudah terbuka jelas. Pada rapat Syuriyah dan Tanfidziyah di Pesantren Al Ittihad pada 18 Agustus 2024, kata dia, tak ada pembahasan pergantian antarwaktu bagi KH Choirul Anam  (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya