Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) akan melaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan. Pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan buntut pemecatan terhadap Mustasyar PCNU KH Choirul Anam yang diduga dilakukan sepihak serta terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum
Salah seorang kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik, mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.
Baca juga : Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Partisipatif saat Masa Kampanye
"Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam," kata Kholik, Sabtu (28/9).
Kliennya, kata Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional. "Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam," tuturnya.
Atas dasar itu, Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan, Kholik menegaskan pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar. "Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah," imbuh dia.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar di Cianjur akan Diujicobakan di Tiga Wilayah
Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
"Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok," pungkasnya.
Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, mengaku sudah menguasakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terhadap yang dialaminya. Bagi Choirul, dikuasakannya kepada kuasa hukum tindak lanjut yang dialaminya karena ada beberapa hal yang terindikasi ada dugaan pidana.
Baca juga : Petahana Cuti Kampanye, Wabup Cianjur Tb Mulyana Syahrudin Jabat Plh Bupati
"Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa waktu lalu ketika muncul surat permohonan dari PCNU Kabupaten Cianjur ke PWNU dan PBNU tentang pemberhentian saya sebagai Mustasyar PCNU, maka saya akan mengambil dua langkah yaitu secara internal keorganisasian dan jalur hukum," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Secara keorganisasi di internal PCNU semuanya sudah terbuka jelas. Pada rapat Syuriyah dan Tanfidziyah di Pesantren Al Ittihad pada 18 Agustus 2024, kata dia, tak ada pembahasan pergantian antarwaktu bagi KH Choirul Anam (N-2)
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Hujan deras dengan interval waktu yang cukup lama selalu mengakibatkan banjir hingga ke permukiman warga.
DUA pekan berturut-turut terjadi libur panjang bersamaan akhir pekan. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, momen libur panjang cukup mendongrak tingkat hunian hotel.
Digitalisasi bertujuan mempercepat dan mempermudah berkaitan dengan pajak atau retribusi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved