Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pro kontra keberadaan Geopark Meratus di Kalimantan Selatan terus bergulir. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan NGO di Kalsel tegas menyatakan penolakan terhadap Geopark Meratus.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan sepihak pemerintah daerah yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Banyak hal yang harus didiskusikan terutama terkait keberadaan masyarakat adat di dalam Kawasan yang disebut geopark tersebut. Karena itu kami tegas menolak geopark meratus," tegas Ketua AMAN Kalsel, Rubi, Kamis (26/9).
Penolakan itu dikatakan Rubi juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi lingkungan (NGO) dan komunitas masyarakat adat yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu. Rubi memastikan pihaknya akan menyurati Pemprov Kalsel dan BP Geopark Meratus terkait hal ini.
Baca juga : Tokoh Adat Delapan Kabupaten di Kalsel Tolak Geopark Meratus
"Kita tidak ingin ada riak-riak atau gejolak di lapangan terkait geopark meratus, kita akan mencoba mempertanyakan kepada Pemda," kata Rubi.
Keberadaan Geopark Meratus dinilai tidak menjamin Pegunungan Meratus bebas pertambangan dan ekspansi industri ekstraktif seperti sawit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel juga menegaskan penolakan terhadap Geopark Nasional Pegunungan Meratus terlebih lahirnya Geopark Meratus dibidani Forum Masyarakat Pertambangan dan tidak adanya keterlibatan masyarakat adat.
Seperti diketahui Geopark Meratus ditetapkan sebagai geopark nasional pada 30 November 2018 oleh Komite Nasional Geopark Indonesia. Kini Pemprov Kalsel terus mengupayakan Geopark Meratus masuk dalam bagian Unesco Global Geopark (UGG).
Tercatat ada 54 geosite yang tersebar di kawasan Geopark Nasional Pegunungan Meratus mulai dari bagian hulu kawasan pegunungan hingga bagian hilir Sungai Barito. Pembangunan geopark mengedepankan fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi masyarakat sekitar. Informasi dihimpun Geopark Meratua telah diterima secara aklamasi menjadi bagian UGG dan akan diumumkan secara resmi pada 2025 mendatang. (Z-11)
Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dariĀ arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Rere menggambarkan, rute yang dilaluinya setiap hari adalah jalan setapak di lereng pegunungan atau biasa disebut JUT (jalan usaha tani).
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved