Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan mengusulkan alih fungsi pengelolaan Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Pengusulan status Taman Nasional bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus.
"Pemprov Kalsel tengah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, terkait usulan alih fungsi Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, Senin (23/9) usai memimpin Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru.
Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dari arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bagian hulunya berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi kawasan gunung Halau-halau dan sekitarnya.
Baca juga : Badak Jawa Kembali Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon
Dikatakan Roy, pegunungan meratus merupakan salah satu aset alam yang sangat berharga bagi Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Kawasan ini tidak hanya menyimpan kekayaan biodiversitas yang luar biasa, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya tak ternilai bagi masyarakat sekitar.
"Perlu adanya kajian komprehensif, mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar. Proses ini akan melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pengajuan usulan, kajian teknis dan lingkungan, konsultasi publik, hingga persetujuan dari berbagai instansi terkait," ujarnya.
Lebih jauh terkait pegunungan meratus yaitu keberadaan Geopark Meratus yang telah diterima secara aklamasi untuk menjadi anggota Unesco Global Geoparks (UGGP). Hal ini tidak lepas dari dukungan kuat dari pemerintah dan masyarakat, kemitraan yang solid, serta warisan alam dan budaya yang luar biasa.
Baca juga : KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, Hanif Faisol Nurrofiq, menjelaskan bahwa inisiatif perubahan fungsi ini diambil karena Kalimantan Selatan adalah salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional. Tujuan perubahan fungsi ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan kawasan hutan Geopark Meratus, mengingat adanya peningkatan tren degradasi kawasan tersebut.
Hanif mengungkapkan bahwa hutan lindung di Pegunungan Meratus telah memenuhi kriteria untuk ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional.
"KLHK akan melakukan telaah lebih lanjut bersama tim teknis untuk menyusun kajian akademis yang diperlukan. Kami juga akan melibatkan pakar di bidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian tersebut, mengingat saat ini kami menggeser pendekatan dari eko-sentris menjadi profit-sentris," jelasnya.
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus sangat tepat, mengingat kekayaan hayati dan keunikan ekosistem kawasan tersebut.
"Salah satu syarat menjadi Taman Nasional adalah adanya keunikan hayati dan ekosistem. Di sana juga terdapat masyarakat yang memiliki interaksi positif dengan lingkungan Pegunungan Meratus," jelasnya. (H-2)
Rere menggambarkan, rute yang dilaluinya setiap hari adalah jalan setapak di lereng pegunungan atau biasa disebut JUT (jalan usaha tani).
Pro kontra keberadaan Geopark Meratus di Kalimantan Selatan terus bergulir. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan NGO di Kalsel tegas menyatakan penolakan terhadap Geopark Meratus.
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved