Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diduga Tidak Netral di Pilkada, ASN Jepara Diperiksa BKD dan Bawaslu

Akhmad Safuan
12/9/2024 13:29
Diduga Tidak Netral di Pilkada, ASN Jepara Diperiksa BKD dan Bawaslu
ASN(MI/Reza Sunarya)

DIDUGA tidak netral di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bawaslu Jepara.

Pelanggaran netralitas itu diduga disebabkan deklarasi Sarwoko untuk memberikan dukungan kepada satu pasangan calon peserta Pilkada Jepara. Sarwoko saat ini masih aktif sebagai ASN yang bekerja di RSUD RA Kartini Jepara.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (12/9) Pilkada Jepara semakin memanas setelah beredar tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. BKD dan Bawaslu Jepara pun bertindak cepat dengan memanggil ASN terkait untuk melakukan pembinaan.

Baca juga : Politik Uang Jadi Kerawanan Tertinggi Jelang Pilkada 2024

"Kita sudah panggil kemarin sore, setelah mendapatkan informasi dari situs media online pada siang sebelumnya atas tidak netralnya ASN yang merupakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko," kata Kepala BKD Jepara Sridana Paminta, Kamis (12/9).

Informasi dari media online yang masuk, ungkap Sridana Paminta, memuat pernyataan Hadi Sarwoko sebagai Ketua PPNI Jepara memberikan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam forum yang digelar di kantor PPNI, Jumat (6/9) lalu.

"Dia langsung dihadapkan dengan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta," imbuhnya.

Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

Pemanggilan bukan untuk klarifikasi tetapi pembinaan, menurut Sridana Paminta, karena domain klarifikasi berada di tangan Bawaslu.

Sarwoko diminta untuk mematuhi Undang-Undang ASN serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pilkada.

Sesuai surat edaran tertanggal 8 Agustus 2024, setiap ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Baca juga : Sulsel Tempati 5 Besar Kerawanan Tinggi di Indonesia Jelang Pilkada

"Kami tegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, ujar Sridana Paminta, Pemerintah Daerah Jepara sangat menyayangkan karena selama ini pemerintah sudah sering memberi penegasan kepada ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun. Dalam berbagai kesempatan, ASN wajib netral.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko secara terpisah mengaku kaget saat pertama kali mendapatkan informasi dari media sosial atas ketidaknetralan ASN, sehingga langsung menurunkan petugas untuk melakukan penelusuran.

Baca juga : Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

"Kami sudah merapatkan masalah ini dan melakukan penelusuran terkait berita tersebut, maka akan segera memanggil Hadi Sarwoko dan bakal calon terkait dan beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk pembuat informasi yang beredar," ujar Sujiantoko.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi kepada semua pihak agar kasus itu akan menjadi terang.

"Jika terbukti tidak netral, kami akan merekomendasikan ke BKD Jepara sebagai lembaga tempat yang bersangkutan bernaung untuk diberikan sanksi," katanya. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya