Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIDUGA tidak netral di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bawaslu Jepara.
Pelanggaran netralitas itu diduga disebabkan deklarasi Sarwoko untuk memberikan dukungan kepada satu pasangan calon peserta Pilkada Jepara. Sarwoko saat ini masih aktif sebagai ASN yang bekerja di RSUD RA Kartini Jepara.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (12/9) Pilkada Jepara semakin memanas setelah beredar tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. BKD dan Bawaslu Jepara pun bertindak cepat dengan memanggil ASN terkait untuk melakukan pembinaan.
Baca juga : Politik Uang Jadi Kerawanan Tertinggi Jelang Pilkada 2024
"Kita sudah panggil kemarin sore, setelah mendapatkan informasi dari situs media online pada siang sebelumnya atas tidak netralnya ASN yang merupakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko," kata Kepala BKD Jepara Sridana Paminta, Kamis (12/9).
Informasi dari media online yang masuk, ungkap Sridana Paminta, memuat pernyataan Hadi Sarwoko sebagai Ketua PPNI Jepara memberikan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam forum yang digelar di kantor PPNI, Jumat (6/9) lalu.
"Dia langsung dihadapkan dengan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta," imbuhnya.
Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal
Pemanggilan bukan untuk klarifikasi tetapi pembinaan, menurut Sridana Paminta, karena domain klarifikasi berada di tangan Bawaslu.
Sarwoko diminta untuk mematuhi Undang-Undang ASN serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pilkada.
Sesuai surat edaran tertanggal 8 Agustus 2024, setiap ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Baca juga : Sulsel Tempati 5 Besar Kerawanan Tinggi di Indonesia Jelang Pilkada
"Kami tegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ujar Sridana Paminta, Pemerintah Daerah Jepara sangat menyayangkan karena selama ini pemerintah sudah sering memberi penegasan kepada ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun. Dalam berbagai kesempatan, ASN wajib netral.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko secara terpisah mengaku kaget saat pertama kali mendapatkan informasi dari media sosial atas ketidaknetralan ASN, sehingga langsung menurunkan petugas untuk melakukan penelusuran.
Baca juga : Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
"Kami sudah merapatkan masalah ini dan melakukan penelusuran terkait berita tersebut, maka akan segera memanggil Hadi Sarwoko dan bakal calon terkait dan beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk pembuat informasi yang beredar," ujar Sujiantoko.
Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi kepada semua pihak agar kasus itu akan menjadi terang.
"Jika terbukti tidak netral, kami akan merekomendasikan ke BKD Jepara sebagai lembaga tempat yang bersangkutan bernaung untuk diberikan sanksi," katanya. (AS/J-3)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved