Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gunakan Suket Pengganti Ijazah, Bacabup Manokwari Selatan Diminta Beri Penjelasan ke Publik

Media Indonesia
10/9/2024 07:58
Gunakan Suket Pengganti Ijazah, Bacabup Manokwari Selatan Diminta Beri Penjelasan ke Publik
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Manokwari Selatan, Markus Waran.(Ist)

DUGAAN penggunaan surat keterangan ijazah palsu oleh Maxsi N. Ahoren, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Manokwari Selatan Papua Barat di Pilkada serentak 2024, memicu kekhawatiran masyarakat dan tokoh adat. Beredarnya informasi bahwa Maxsi menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah untuk mencalonkan diri, masih menimbulkan banyak pertanyaan tentang keaslian dokumen tersebut, terlebih karena seluruh ijazahnya dilaporkan hilang.

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Manokwari Selatan, Markus Waran, yang juga Kepala Suku Besar Hatam Daerah Adat Manokwari Selatan, menyatakan kekhawatirannya dan meminta Maxsi memberikan penjelasan kepada publik. 

"Saudara Maxi Nelson Ahoren harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa hanya menggunakan surat keterangan saat menjabat sebagai pimpinan MRP Papua Barat dua periode dan kini maju sebagai Calon Bupati. Surat Keterangan saja tidak cukup, bukti ijazahnya harus ada. Dalam aturan PKPU, yang dilampirkan itu ijazah, bukan foto bersama teman-teman sekolah. Lulusan era 70-an atau 80-an masih bisa menunjukkan file ijazah, tapi ini tidak ada sama sekali," kata Markus, Selasa (10/9).

Baca juga : Pramono Anung dan Rano Karno Sowan ke JK

Pihaknya mengungkapkan niatnya untuk melaporkan masalah ini kepada Polda Papua barat untuk dapat ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, legalitas harus melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingat atas atau sederajat yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

"Jika ijazahnya hilang karena bencana atau terbakar, ada prosedur untuk mengganti, seperti laporan ke polisi, pengesahan dari sekolah asal, dan nomor ijazah yang jelas," tambahnya.

Selain itu, Markus menegaskan bahwa surat keterangan ini juga digunakan Maxsi saat mencalonkan diri di periode sebelumnya dan lolos tanpa verifikasi yang ketat dari KPU dan Bawaslu. 

Baca juga : Resmi! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

"Surat keterangan ini telah digunakan untuk pendaftaran Pilkada periode sebelumnya bersama saya saat itu, namun KPU dan Bawaslu tidak teliti dan tegas. Ini luar biasa, karena seleksi di MRP juga tidak terlalu ketat sehingga dia bisa lolos tanpa ijazah asli yang jelas," ungkap Markus.

Masyarakat Manokwari Selatan juga ikut merasakan kekhawatiran yang sama. Banyak yang tidak nyaman calon pemimpin mereka memiliki rekam jejak yang meragukan.  Menanggapi kekhawatiran ini, Ketua KPU Manokwari Selatan, Rustam Rumander, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen Maxsi. 

"Kami KPU Mansel secara langsung melakukan verifikasi ijazah di sekolah terkait, dan pihak sekolah sudah mengeluarkan surat pengganti ijazah. Dengan demikian, calon Bupati dinyatakan memenuhi syarat," kata Rustam.

Namun, Markus Waran bersama masyarakat adat Mansel menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berharap agar dugaan ini segera diselesaikan dengan jelas dan adil, sehingga Pilkada di Manokwari Selatan dapat berjalan dengan transparan tanpa adanya kecurangan atau manipulasi dokumen.

"Saya mewakili masyarakat adat Mansel meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini karena ini adalah bentuk pembohongan publik. Jika terbukti, ini dapat mencederai demokrasi yang sedang berlangsung di Manokwari Selatan," tegas Markus. (Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya