Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 2.400 petani dan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
Hal tersebut untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja bagi para Petani atau buru sawit sebagai pekerja rentan.
Penjabat Bupati Bangka Muhammad Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya menanggung jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan.
Baca juga : Syngenta dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 400 Petani Jawa Barat
Khususnya, lanjut dia, bagi petani dan buruh perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka.
"Alhamdullilah sampai saat ini sudah ada 2.400 lebih petani sawit yang kita intervensi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata PJ Bupati usai penyerahan simbolis kartu BPJS Tenagakerja dan DBH Sawit, Kamis
(5/9).
Ia menyebutkan untuk mengintervensi 2.400 lebih petani sawit itu. Pemkab Bangka telah menggelontorkan Dana Bagi Hasil Rp500 juta.
Baca juga : Pemda NTB Lindungi 10 Ribu Petani dan Buruh Tani dalam Program BPJAMSOSTEK
"Karena DBH Sawit ini, salah satunya untuk program intervensi BPJS Ketenagakerjaan petani sawit," ujarnya.
Pihaknya akan terus mendata petani dan buruh sawit yang belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
"Dinsos kita terus mendata, kemungkinan akan terus bertambah yang akan kita intervensi," ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Migran
Ia berharap melalui intervensi ini dapat membantu dan melindungi pekerja rentan khusunya petani sawit jika terjadi kecelakaan kerja.
Sementara, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan pekerja atau petani sawit yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil bukan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, tapi khusus petani sawit rakyat atau buruh kelapa sawit yang bekerja di perkebunan sawit rakyat.
"Jadi jelas peruntukannya. Kalau pekerja di perkebunan kelapa sawit tanggung jawab perusahaan," ucapnya. (RF/J-3).
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat mencapai 125.000 hektar dengan luasan sekitar 30.000 hektar kebun sawit swadaya masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved