Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jual Narkoba, Kakek di Simalungun Ditangkap

Apul Iskandar 
30/8/2024 16:17
Jual Narkoba, Kakek di Simalungun Ditangkap
Tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Simalungun, Jumat (30/8/2024).(MI/Apul Iskandar)

SEORANG kakek bernama Poniran alias Cekpon, 53, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatra Utara, karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tadi malam. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam yang ditemukan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AK Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Baca juga : Simalungun Waspada Ancaman Bahaya Narkoba

"Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam," kata Irvan, Jumat (30/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

"Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon," jelasnya.

Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Hewan Ternak dari Amukan Massa

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

Menurut keterangan dari pelaku, sabu-sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Cekpon mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

"Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad," ujar Irvan.

Baca juga : Elakkan Kendaraan, Kecelakaan Tunggal Terjadi di Simalungun

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut," jelasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan Cekpon.

Baca juga : Pasutri di Medan Tertangkap Mengoperasikan Pabrik Ekstasi Rumahan, Bahan Baku Dibeli dari Tiongkok

Usai ditangkap, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Penangkapan Cekpon ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam beberapa bulan terakhir.

Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas," tegasnya. (AP/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya