Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
EDDY Keleng Ate Berutu dipastikan akan kembali maju di Pilkada Dairi 2024. Sang incumbent akan diusung oleh PDIP dan akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran cabub-cawabup pada 29 Agustus 2024.
Pengamat Politik dari Lembaga Studi Pemilu dan Politik (LSPP), Nurjaya mengatakan PDIP dinilai mengambil keputusan tepat usai memutuskan mengusung pasangan Eddy Keleng Ate Barutu dan Depriwanto Sitohang yang tidak mendapat rekomendasi dari partainya yakni Golkar di Pilkada Dairi 2024.
Pasalnya secara popularitas maupun elektabilitas, Eddy Keleng mengungguli pesaing-pesaingnya.
Baca juga : Anies Disarankan Bikin Parpol untuk Kendaraan Politik
"Eddy Keleng itu ibarat permata yang dibuang begitu saja oleh Golkar. Incumbent yang punya elektabilitas tinggi tapi tidak diusung," kata dia.
Nurjaya juga menilai Golkar telah mengambil langkah keliru dengan tidak mengusung kembali Eddy Keleng. Hal ini karena Dairi berpeluang ditinggal salah satu kader partai terbaiknya.
"Jelas rugi buat Golkar. Ada kabar Eddy Keleng bakal menjadi kader PDIP. Jika hal itu benar terjadi, sebuah kerugian besar buat Golkar. Suara mereka di 2029 nanti kemungkinan akan menurun karena ditinggal panglima perangnya," pungkas Nurjaya.(P-5)
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved