Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peringati HUT RI, 349 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi

Martinus Solo
18/8/2024 10:50
Peringati HUT RI, 349 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi
Pj Wali Kota Sorong, Bernhard E Rondonuwu, memberikan surat pemberian remisi umum kepada Kalapas Sorong, Minggu (18/8/2024).(MI/Martinus Solo)

SEBANYAK 349 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat, menerima remisi umum 1 atau remisi sebagian.

Pemberian remisi itu dilangsungkan pada Upacara Bendera dan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan, yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Sorong, Minggu (18/8).

Perinciannya adalah 56 orang mendapatkan revisi umum 1 bulan, 77 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 115 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 70 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 atau remisi langsung bebas sebanyak 7 orang.

Baca juga : 48 Napi Lapas Sorong Kabur, Begini Kronologinya

Pemberian remisi itu dilakukan merujuk pada Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Tentang Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana pada 17 Agustus 2024. Surat ini diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong kepada Kepala Lapas Kelas II B Sorong.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Pj Wali Kota Sorong, Bernhard E Rondonuwu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Wali Kota Sorong Benrhard E Rondonuwu mengatakan, penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, adalah yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembina yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucapnya.

Baca juga : 291 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta, Dapat Remisi HUT RI

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, Yasonna mengimbau untuk menjadikan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Secara nasional, penerima revisi umum terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan revisi umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan revisi umum 2 (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU 1 (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU 2 (langsung bebas).

"Saya ucapkan selamat atas pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara," imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Sorong,  Ketua DPRD Kota Sorong, Pejabat utama Lantamal Sorong, Pejabat utama Koarmada III, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, dan Dandim 1802/Sorong. (MS/J-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya