Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pabrik Gula Merah di Blora Diduga Gunakan Zat Berbahaya

Akhmad Safuan
30/7/2024 13:25
Pabrik Gula Merah di Blora Diduga Gunakan Zat Berbahaya
Ilustrasi(Antara/Oky Lukmansyah)

TIM gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya. Untuk sementara, pemilik usaha diminta menghentikan produksi hingga hasil uji laboratorium keluar.

Pemantauan Media Indonesia pada Selasa (30/7), petugas kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora kembali mendatangi industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, untuk memberikan imbauan agar produksi gula merah tersebut dihentikan sementara waktu.

Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan Polres Blora mendatangi pabrik industri gula merah tersebut karena mendapatkan laporan penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan.

Baca juga : KTM Bersiap Disanksi Penangguhan Izin Impor Raw Sugar

"Dari inspeksi mendadak yang kami lakukan, ditemukan beberapa permasalahan sehingga untuk menguatkan hasil sebenarnya, kami mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," kata Sub Koordinator Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti.

Meskipun hingga kini belum diketahui hasil laboratorium, menurut Norra Sutresmiyanti, dalam industri gula merah tersebut ditemukan pelaksanaan kebersihan peralatan yang digunakan berada di level 4 dan menggunakan bahan arum manis, sedangkan zat lain masih belum diketahui dan kemungkinan hasil uji laboratorium baru keluar pekan depan. "Kami melihat bahan baku gula yang digunakan sangat jauh dari kriteria gula murni yang berasal dari nira kelapa," tambahnya.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, meminta agar pemilik menghentikan sementara kegiatan industri gula merah hingga hasil laboratorium keluar. "Kami belum sampai melakukan tindakan hukum, namun meminta agar usaha ini dilakukan perbaikan hingga memenuhi syarat kesehatan dan usaha," ujarnya pada Selasa (30/7).

Sementara itu, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Lasdi, mengungkapkan bahwa usaha yang digelutinya sejak satu tahun lalu tidak menggunakan bahan yang terlarang. "Kami menggunakan bahan baku yang wajar seperti gula tebu, glukosa, gula pasir, dan madu," ungkapnya.

Sedangkan untuk produksi gula merah 300-500 kilogram per hari, lanjut Lasdi, dikerjakan oleh 9 karyawan, yakni bagian produksi 5 orang dan bagian pembungkusan 4 orang. Hasil produksi sementara baru dipasarkan di satu pasar, yakni Pasar Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan (Jawa Timur), dan belum merambah ke pasar lainnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya