Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
TIM gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya. Untuk sementara, pemilik usaha diminta menghentikan produksi hingga hasil uji laboratorium keluar.
Pemantauan Media Indonesia pada Selasa (30/7), petugas kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora kembali mendatangi industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, untuk memberikan imbauan agar produksi gula merah tersebut dihentikan sementara waktu.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan Polres Blora mendatangi pabrik industri gula merah tersebut karena mendapatkan laporan penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga : KTM Bersiap Disanksi Penangguhan Izin Impor Raw Sugar
"Dari inspeksi mendadak yang kami lakukan, ditemukan beberapa permasalahan sehingga untuk menguatkan hasil sebenarnya, kami mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," kata Sub Koordinator Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti.
Meskipun hingga kini belum diketahui hasil laboratorium, menurut Norra Sutresmiyanti, dalam industri gula merah tersebut ditemukan pelaksanaan kebersihan peralatan yang digunakan berada di level 4 dan menggunakan bahan arum manis, sedangkan zat lain masih belum diketahui dan kemungkinan hasil uji laboratorium baru keluar pekan depan. "Kami melihat bahan baku gula yang digunakan sangat jauh dari kriteria gula murni yang berasal dari nira kelapa," tambahnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, meminta agar pemilik menghentikan sementara kegiatan industri gula merah hingga hasil laboratorium keluar. "Kami belum sampai melakukan tindakan hukum, namun meminta agar usaha ini dilakukan perbaikan hingga memenuhi syarat kesehatan dan usaha," ujarnya pada Selasa (30/7).
Sementara itu, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Lasdi, mengungkapkan bahwa usaha yang digelutinya sejak satu tahun lalu tidak menggunakan bahan yang terlarang. "Kami menggunakan bahan baku yang wajar seperti gula tebu, glukosa, gula pasir, dan madu," ungkapnya.
Sedangkan untuk produksi gula merah 300-500 kilogram per hari, lanjut Lasdi, dikerjakan oleh 9 karyawan, yakni bagian produksi 5 orang dan bagian pembungkusan 4 orang. Hasil produksi sementara baru dipasarkan di satu pasar, yakni Pasar Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan (Jawa Timur), dan belum merambah ke pasar lainnya.
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.
Gula bisa berasal dari bahan alami (seperti buah, madu, dan tebu) atau buatan (seperti pemanis sintetis).
Pola hidup yang sering mengombinasikan nasi sebagai karbohidrat utama dengan sumber karbohidrat lainnya dari tepung-tepungan dapat meningkatkan risiko diabetes melitus.
Menurut peraturan tentang konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), batas harian gula adalah 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan.
RAMADAN identik dengan mengonsumsi kurma karena tradisi mengonsumsi kurma. Ada beberapa jenis kurma yang dijual di pasaran yang dilapisi dengan gula.
Tiga sayuran ini tidak boleh dimakan dalam kondisi mentah karena menggandung zat berbahaya.
Beberapa tanaman hias mengandung zat beracun yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada hewan peliharaan, mulai dari iritasi mulut hingga gagal ginjal.
Jangan sembarangan membuang kembang api setelah perayaan tahun baru ya. Ini cara membuangnya tanpa merusak lingkungan.
Bahan kimia berbahaya merupakan kategori yang mencakup berbagai senyawa dan elemen dengan sifat-sifat yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup, khususnya anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved